Proyek Miliaran Tanpa Identitas di Rotan Mulya, SPM Sumsel Ancam Gelar Demo

SERGAP.CO.ID

KAB. OKI, || Di tengah hamparan lahan dan pemukiman di Desa Rotan Mulya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dua proyek pembangunan yang cukup besar tengah berjalan dengan tenang: peningkatan jalan Rotan Mulya Embacang dan cor beton jalan sepanjang 600 meter.

Bacaan Lainnya

Namun, di balik aktivitas pekerja yang sibuk, terbuka sebuah kesenjangan kognitif dan institusional yang mengganggu: tidak ada satupun pihak yang mampu mengakui sebagai pengelola atau pemilik proyek yang dinilai menelan biaya mencapai miliyaran rupiah – bahkan tidak ada jejak papan informasi yang seharusnya menjelaskan kerangka kerja dasar pekerjaan itu.

Kunjungan tim media dan lembaga peneliti pada hari Kamis (27/11) membuka tabir keanehan yang semakin membelok ke arah ironis. Di lokasi yang seharusnya dipenuhi informasi transparan, hanya ada bunyi mesin dan gerakan pekerja yang tidak mampu menjawab pertanyaan paling mendasar:

“Siapa yang memerintah proyek ini?” Jawaban yang terulang-ulang – “Saya tidak tahu, kami hanya bekerja” – bukan sekadar kata-kata kosong, melainkan cerminan dari kegagalan sistem yang seharusnya menjamin kepastian dan akuntabilitas dalam setiap langkah pembangunan.

Keanehan itu semakin memperdalam ketika tim menghadap Kepala Desa Rotan Mulya. Tanpa ragu dan tanpa secercah kebingungan yang tulus, kepala desa mengakui tidak mengetahui identitas pemilik atau pengelola proyek yang berada di wilayahnya sendiri. Yang lebih mengejutkan lagi:

seorang perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKI yang ditemui di lokasi juga memberikan respons yang sama: “Tidak tahu.” Seolah-olah proyek itu muncul secara magis dari tanpa tempat – sebuah “siluman” yang tidak memiliki akar dan tidak dikenali oleh lembaga yang seharusnya memantauinya.

Ketika kasus ini terungkap, Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) yang dikordinatori oleh Yovi Meitaha mengeluarkan suara kritis yang penuh rasa tanggung jawab intelektual.

“Ini bukan sekadar keanehan – ini adalah pelanggaran terhadap harkat demokrasi dan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik! Bagaimana mungkin proyek dengan skala dan biaya demikian berjalan tanpa papan informasi, tanpa pihak bertanggung jawab, dan semua yang terlibat hanya berdegup dada mengatakan ‘tidak tahu’? Ini adalah tanda nyata dari kelalaian struktural atau bahkan upaya menyembunyikan realitas yang tidak diinginkan di balik layar,” ujar Yovi dalam keterangan resmi yang ditujukan kepada tim media.

Yovi menambahkan dengan nada yang tegas namun penuh perhatian terhadap kepentingan warga: “SPM Sumsel menuntut secara tegas kepada Pemerintah Kabupaten OKI dan Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan penyelidikan mendalam yang objektif dan cepat.

Warga berhak mengetahui sumber dana, tujuan strategis, dan pihak yang bertanggung jawab atas kualitas serta keberlanjutan proyek ini. Tidak ada alasan yang layak untuk membiarkan ‘proyek siluman’ ini terus berkembang tanpa pengawasan – ini adalah tes terhadap kemampuan negara untuk melindungi kepentingan publik.”

Dalam kesempatan yang sama, Yovi mengumumkan langkah konkrit yang akan diambil oleh SPM Sumsel:

“Jika dalam waktu dekat tidak ada tanggapan yang jelas dan penyelidikan yang berarti dari pihak pemerintah, kami akan mengadakan demo besar-besaran. Ini bukan tindakan semata untuk menciptakan kerusuhan, melainkan ekspresi suara warga yang tertekan oleh ketidakjelasan dan kurangnya rasa tanggung jawab.

Demo ini akan menjadi simbol perlawanan terhadap sistem yang tidak transparan dan upaya untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan untuk pembangunan benar-benar bermanfaat bagi rakyat.”

Dari sudut pandang hukum dan institusi, kasus ini menimbulkan pelanggaran terhadap sejumlah aturan yang menjadi tulang punggung pembangunan yang transparan dan akuntabel:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mengatur secara tegas kejelasan identitas pemilik proyek, kontraktor, dan standar mutu pekerjaan sebagai prasyarat keabsahan pelaksanaan. Ketidakjelasan dalam hal ini dan kurangnya papan informasi merupakan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas yang tercantum dalam ketentuan hukum tersebut.
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Jika proyek ini bersumber dari dana publik, maka pelaksanaannya harus mengikuti prosedur yang transparan, termasuk pemasangan papan informasi yang lengkap. Ketidakadaan papan ini dan ketidakjelasan pemilik menimbulkan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan yang seharusnya berbasis pada keadilan dan keterbukaan.
  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi Jalan Raya: Menyatakan sebagai kewajiban mutlak bahwa setiap proyek jalan raya wajib memasang papan informasi yang berisi detail pekerjaan, mulai dari pemilik, kontraktor, hingga jadwal penyelesaian. Tanpa papan ini, proyek telah melanggar peraturan teknis dan administratif yang mengikat.
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Prinsip Good Governance: Kelalaian pejabat pemerintah (kepala desa dan perwakilan Dinas PUPR) yang tidak mengetahui keadaan proyek di wilayah atau bidang tanggung jawabnya dapat dianggap sebagai bukti ketidakmampuan atau bahkan kesengajaan untuk menyembunyikan penyalahgunaan anggaran atau praktik korupsi yang berpotensi terjadi.

Proyek “siluman” di Desa Rotan Mulya bukan hanya kasus terisolasi, melainkan cerminan dari tantangan yang dihadapi oleh sistem pembangunan di daerah – di mana transparansi seringkali tertutup oleh kegelapan ketidakjelasan, dan akuntabilitas menjadi hiasan semata. Semakin hari, tanda tanya tentang sumber dana, tujuan, dan pihak yang bertanggung jawab semakin membesar, menantang pemerintah dan masyarakat untuk mencari jawaban yang jujur dan tegas. Tim media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan penuh tanggung jawab.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *