Motor Honda Genio dan Dua Ponsel Raib, Tekab 308 Presisi Bekuk Tersangka

SERGAP.CO.ID

KAB. TANGGAMUS, || Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) berupa satu unit sepeda motor Honda Genio dan dua unit ponsel yang terjadi di Dusun Mincang Atas, Pekon Sindang Marga, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. Polisi menangkap tersangka utama Alan Pandebi di Jalan Raya Tekad pada Kamis, 27 November 2025, tanpa perlawanan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadiyo, S.H., menjelaskan bahwa tersangka ditangkap setelah kepolisian melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan kehilangan yang diterima pada 17 November 2025. Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti sepeda motor hasil curian, sementara satu pelaku lainnya bernama Saipul masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Dalam pemeriksaan awal, Alan Pandebi mengakui mencuri motor Honda Genio dan dua ponsel iPhone 11 serta Realme Note 60x. Ia menyampaikan bahwa pencurian dilakukan bersama rekannya pada Senin dini hari, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIB setelah melihat kondisi jendela rumah korban dalam keadaan terbuka.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah Imam Setiawan, saat korban dan istrinya sedang berada di kolam ikan sejak Minggu malam, 3 Agustus 2025. Rumah ditinggali oleh dua anak korban, Selviana dan Putra, bersama dua teman Putra yang sedang menginap. Sepeda motor yang diparkir di ruang tamu dan dua ponsel yang sedang dicas di dalam kamar hilang pada pagi harinya sekitar pukul 04.30 WIB.

Selviana yang pertama menyadari kejadian itu langsung menghubungi orang tuanya. Setelah kembali ke rumah, korban mendapati sepeda motor dan dua ponsel telah raib, menyebabkan kerugian sekitar Rp23 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Pulau Panggung.

Kapolsek menegaskan keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam merespons cepat laporan masyarakat. Ia mengimbau warga agar meningkatkan keamanan rumah dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Atas perbuatannya, tersangka Alan Pandebi dijerat Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-3 dan ke-4 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara barang bukti dua ponsel saat ini masuk daftar pencarian barang (DPB), dan polisi terus memburu Saipul.

Dalam pengakuannya, Alan menyebut motor rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia juga menyatakan bahwa ponsel iPhone 11 dibakar untuk menghilangkan jejak dan ponsel Realme dibawa oleh Saipul. Pengakuan tersebut sesuai dengan hasil olah TKP yang menunjukkan pelaku masuk tanpa merusak pintu maupun jendela.

(Sahidi*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *