KOTA BANDUNG, || Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan tiga langkah darurat untuk menangani krisis pengelolaan sampah dan peningkatan volume timbulan sampah yang semakin mengkhawatirkan. Kebijakan ini ditetapkan sebagai respon cepat atas keterbatasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan meningkatnya kebutuhan pengelolaan sampah di wilayah kota.
Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam kegiatan Siskamling Siaga Bencana di Kelurahan Ciateul, Senin 24 November 2025. Ia menegaskan bahwa situasi pengelolaan sampah saat ini sudah berada dalam kategori darurat.
“Ini kedaruratan sampah. Maka kami meluncurkan tiga langkah darurat untuk mempercepat pengolahan, mengurangi timbunan, dan membatasi sampah yang keluar dari RW,” tutur Farhan di hadapan warga.
Langkah pertama yang akan dilakukan Pemkot Bandung adalah percepatan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemusnahan sampah. Program ini mencakup pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan penambahan 20 unit insinerator yang akan ditempatkan di berbagai wilayah kota.
Menurut Farhan, keberadaan insinerator akan memungkinkan pemusnahan residu sampah langsung di tingkat wilayah sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada TPA. “Dengan insinerator, residu bisa dimusnahkan di wilayah. Tidak harus semua keluar kota,” jelasnya.
Langkah kedua adalah penambahan jam kerja dan jumlah tenaga penyapu jalan. Petugas kebersihan nantinya akan mulai bekerja sejak pukul 04.00 WIB, lebih awal dari jadwal sebelumnya. Dengan peningkatan jam kerja, jumlah petugas kebersihan juga akan ditambah untuk memastikan efektivitas penanganan sampah harian.
“Karena jam kerjanya lebih pagi, jumlah penyapu harus ditambah. Memang butuh anggaran besar, tapi sangat mendesak,” ujarnya.
Adapun langkah ketiga adalah perekrutan petugas pemilah sampah atau Gaslah di setiap RW. Mereka akan bertugas memilah sampah rumah tangga minimal tiga kali seminggu dengan biaya operasional dan gaji sepenuhnya ditanggung Pemkot Bandung.
“Prinsipnya, satu RW satu petugas Gaslah. Gajinya seratus persen dari Pemkot. Tugasnya memastikan sampah organik habis di RW,” tegas Farhan.
Farhan juga menyampaikan bahwa program ini menargetkan setiap kelurahan memiliki area pengolahan sampah organik. Untuk wilayah Ciateul, lokasi yang dipersiapkan berada di belakang TPST Kobana menggunakan aset pemerintah yang akan dikoordinasikan dengan instansi terkait. Ia menegaskan bahwa langkah ini hanya akan berhasil apabila masyarakat konsisten memilah sampah dari rumah, bukan hanya bergantung pada pemerintah.
(Dewi)






