“Sinergi adalah Kunci Pemberantasan Uang Palsu di NTT”

SERGAP.CO.ID

LABUAN BAJO, || “Sinergi adalah kunci pemberantasan uang palsu di NTT.” Kutipan itu menjadi penegas arah besar kerja bersama unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Provinsi Nusa Tenggara Timur yang kembali duduk satu meja dalam Rapat Koordinasi dan Pengkinian Informasi Tindak Pidana Uang Palsu di Labuan Bajo.

Bacaan Lainnya

Pertemuan ini menjadi yang pertama dalam dua tahun terakhir, sekaligus penanda kuatnya upaya terpadu meminimalisir peredaran uang palsu dan menjaga kepercayaan publik terhadap Rupiah.

Rakor yang menghadirkan jajaran lembaga penegak hukum dan intelijen ini dilaksanakan atas inisiatif Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT bersama Kejaksaan Tinggi NTT, Kepolisian Daerah NTT, Badan Intelijen Negara Daerah NTT, serta Bea Cukai. Seluruh unsur BOTASUPAL hadir untuk memperbarui informasi, membangun kesepahaman, dan menata langkah bersama menghadapi kompleksitas kejahatan pemalsuan uang yang kini semakin canggih.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Didiet Aditya Budi Prabowo. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan antar lembaga untuk melindungi masyarakat dari peredaran uang palsu. Ia menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah adalah fondasi stabilitas ekonomi daerah.

Dalam Rakor ini, sejumlah narasumber lintas lembaga memberikan paparan strategis. Dari Polda NTT, Kombespol Aldinan R.J. Hanter Manurung memaparkan pola tindak pidana uang palsu yang belakangan semakin variatif. Dari Kejaksaan Tinggi NTT, Asintel Bambang Dwi Murcolono menyoroti aspek pembuktian dalam persidangan kasus uang palsu.

Badan Intelijen Negara Daerah NTT melalui Kasubagopsin Agustina memberikan gambaran potensi pergerakan jaringan pemalsu uang di wilayah perbatasan. Sementara dari internal Bank Indonesia, Penasihat Hukum Senior Yukiko Lyla Usman dan Asisten Analis Abdul Basith Iqbal memaparkan aspek regulasi serta mekanisme klarifikasi uang palsu.

Forum turut dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi NTT, Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Ketua PN Manggarai Barat, serta jajaran Reskrim Polda NTT, mempertegas komitmen lintas lembaga dalam memperkuat penegakan hukum.

Rakor BOTASUPAL kemudian menghasilkan sejumlah rencana aksi strategis. Pertama, Bank Indonesia berkomitmen memperluas edukasi ciri keaslian Rupiah tidak hanya di kota-kota besar, tetapi hingga pelosok wilayah melalui APH, agen perbankan, dan komunitas masyarakat.

Kedua, terkait pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai Januari 2026, para peserta Rakor sepakat mendorong percepatan proses persidangan kasus yang sedang berjalan agar pelaku dapat dijerat hukuman lebih maksimal sesuai aturan baru.

Ketiga, unsur BOTASUPAL berkomitmen memperkuat kolaborasi melalui media sosial dan sosialisasi lapangan, khususnya menyasar kelompok masyarakat rentan, terutama kelas menengah ke bawah yang sering menjadi korban peredaran uang palsu.

Keempat, Polda NTT dan Bank Indonesia akan mempererat koordinasi dengan Pengadilan Negeri Kupang dalam proses pemusnahan uang palsu yang telah diamankan. Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan tidak ada potongan uang palsu yang kembali masuk ke peredaran.

Hingga saat ini, uang palsu yang diklarifikasi Bank Indonesia dan diserahkan kepada Polda NTT didominasi pecahan besar, yakni Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Kondisi ini menunjukkan adanya upaya sistematis jaringan pemalsu uang yang menargetkan transaksi nilai tinggi.

Seluruh unsur BOTASUPAL menyampaikan apresiasi kepada Bank Indonesia atas inisiatif penyelenggaraan Rakor, yang dinilai sebagai momentum penting memperkuat kembali koordinasi lintas lembaga.

Pada penutupan kegiatan, ditegaskan kembali bahwa BOTASUPAL NTT akan terus bekerja secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan dalam memberantas tindak pidana uang palsu. Masyarakat pun diimbau lebih waspada dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi uang yang diragukan keasliannya.

Dengan penguatan kerja bersama ini, BOTASUPAL berharap tercipta rasa aman dan nyaman bagi masyarakat NTT dalam menggunakan Rupiah, yang bukan hanya alat transaksi tetapi juga simbol kedaulatan negara.

(Dessy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *