KAB. MUARA ENIM, || Lahat 14 November 2025 sekira pukul 09.00 wib bertempat di desa muara lawai kecamatan merapi timur kabupaten Lahat sumatera selatan. Pengadilan Negeri Lahat bersama para pihak yang berperkara sedang melakukan sidang lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS)
BEBEN SAPUTRA, S.H selaku PENGGUGAT
MELAWAN
1.PT.Jasa Angkutan Sejahtera ( JAS) yang beralamat di kelurahan suka bumi bandar lampung selaku Tergugat I perusahaan angkutan pertambangan yang bergerak di bidang angkutan pertambangan batu bara
2.PT.Tiga Putri Bersaudara (TPB) yang beralamat di desa gunung kembang merapi timur kabupaten Lahat selaku Tergugat II perusahaan yang bergerak di bidang angkutan pertambangan batu bara
3.PT.Tri Mandiri Perkasa (TMP) yang beralamat di blok.c kelurahan bandar jaya Lahat selaku, Tergugat III perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara (Pemilik Izin Usaha Pertambangan)
4.PT.Duta Bara Utama (DBU) selaku Tergugat IV perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara (Pemilik Izin Usaha Pertambangan) yang beralamat di desa kepur kabupaten muara enim.
Keempat perusahan tersebut adalah perusahaan yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan bertanggung jawab terkait Robohnya jembatan air lawai B yaitu jembatan milik negara yang terletak di desa muara lawai kecamatan merapi timur kabupaten Lahat yang diduga roboh diakibatkan oleh muatan angkutan batu bara yang ugal-ugalan / melebihi kapasitas angkutan serta melintas dengan cara sembarangan tidak berdasarkan aturan atau tidak melintas secara bergantian.
Adapun pihak lain yang juga Turut tergugat yaitu
1.Turut tergugat I yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Lahat
2.Turut Tergugat II yaitu Kapolres Lahat
3.Turut Tergugat III yaitu kepala balai besar pelaksana jalan nasional (BBPJN)
Ketiga turut tergugat tersebut adalah pihak yang wajib terlibat sebagai instrumen negara diantaranya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan bagi kepolisan dan kejaksaan. sedangkan BBPJN adalah pihak yang wajib melakukan fungsi pangawasan, pemeriksaan dan perencanaan pembangunan
Kembali jembatan tersebut.
Setelah melalui rangkian persidangan yang cukup panjang di pengadilan negeri Lahat sampai dengan tibanya agenda permeriksaan setempat objek gugatan ini. Beben Saputra, S.H. mengatakan bahwa telah terungkap suatu fakta mobil yang dimaksud penggugat adalah benar milik tergugat I dan tergugat II, terungkap pula fakta bahwa tergugat III dan tergugat IV telah melakukan kesengajaan atau pembiaran muatan kendaraan yang melebihi kapasitas angkutan;
Kemudian terungkap juga fakta bahwa telah dilakukan pertemuan beberapa perusahaan dan pihak asosiasi APBS yang di motori oleh andi asmara di Dreamville pik II jakarta utara membahas rencana pembangunan kembali jembatan air lawai B yang roboh dengan dana murni dari pihak perusahan yang terkait melintas di jembatan tersebut yaitu sebesar 21 Miliar yang akan melibatkan pihak asosiasi, dinas PUPR propinsi sumatera selatan dan balai besar pelaksana jalan nasional dalam melakukan pembangunnya;
Kesepakatan pembangunan kembali jembatan air lawai B tersebut di tanda tangani langsung oleh gubernur sumsel Herman Deru pada saat melakukan kunjungan di jembatan air lawai b;
Waktu pembangunan kembali jembatan tersebut telah disepakati juga yaitu selama 8 bulan. Namun sejak jembatan air lawai B roboh sampai dengan hari ini belum ada terlihat tanda-tanda adanya upaya pembangunan kembali seperti kesepakatan yang ditanda tangani oleh gubernur Herman Deru (Ucap Beben).
Ini sudah bulan November 2025 . Jembatan air lawai b roboh bulan juni 2025, dan kesepatan itu dibuat bulan agustus 2025. Artinya sudah 4 bulan berlalu sejak kesepakatan itu dibuat, namun upaya pembangunan kembali jembatan tersebut belum juga dilaksanakan. Sisa waktu hanya 4 bulan lagi untuk melakukan pembangunan kembali jembatan air lawai b;
Mungkinkah dalam waktu 4 bulan tersebut pembangunan jembatan itu akan selesai dilaksanakan ?. Saya kira di zaman sekarang ini tidak ada lagi zaman seperti zamannya nabi sulaiman yang atas izin Tuhan dapat meminta pertolongan para JIN untuk membangun sesuatu yang dapat selesai dalam sekejap!.
Jangan-jangan Herman Deru kena Prank oleh pihak perusahaan atau Herman deru yang ikut terlibat perusahaan ngeprank masyarakat.
Sambung Beben
Beben Saputra, S.H. juga menjelaskan bahwa setelah sidang PS ini selesai, majelis hakim dan para pihak sepakat melanjutkan tahapan sidang berikutnya dengan agenda kesimpulan.
(Redaksi)






