Puluhan Bangunan Sepadan Sungai di Wilayah Pasar Minggu Dibongkar

SERGAP.CO.ID

KABUPATEN CIREBON || Puluhan bangunan sepadan sungai di wilayah pasar Minggu kecamatan Palimanan kabupaten Cirebon di lakukan pembongkaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) Provinsi Jawa Barat bersama SATPOL-PP kabupaten Cirebon dalam rangka penertiban.

‎Kepala Bidang penegakan Perda Satpol-PP provinsi Jawa Barat, Guntur Santoso, menjelaskan, penertiban tersebut sudah melewati standar operasional prosedur dengan sudah diberikanya sosialisasi dan surat peringatan sekaligus juga terduga pemilik bangunan sudah mengakui bahwa objeknya bagian pelanggar perda, Selasa (11/11/2025).

‎”Terkait proses identifikasi yang sudah kami lakukan ada 64 bangunan yang melanggar pelanggaran tersebut terkait Perda nomor 4 tahun 2008 perda provinsi Jawa Barat tentang irigasi dan perbub 14 tahun 2013 tentu saja bangunan ini mengganggu terkait dengan rantai pasokan air yang di hilir sungai sehingga mengganggu ketersediaan air untuk kebutuhan petani,ujarnya.

‎Dinas SDA provinsi juga sudah melakukan pemetaan terkait bangunan tersebut dan dinilai membahayakan dan juga penindakan tersebut dalam upaya mitigasi kebencanaan terkait bahaya banjir.

‎”Setelah di kenakan sangsi administrasi, penertiban penanganan melalui pembongkaran setelah itu akan diadakan revitalisasi oleh Dinas SDA provinsi Jawa Barat pembongkaran kita mulai hari ini dan insyaallah dengan pembersihan akan selesai 3 hari,” ucapnya.

‎Tentang penertiban tersebut untuk wilayah kabupaten Cirebon Satpol PP akan memfokuskan untuk wilayah kecamatan Palimanan terlebih dahulu  yang sudah menjadi prioritas pelaksanaan kegiatan.

‎”Terkait tuntutan para pedagang alkhamdulillah tidak ada karena mereka sadar apa yang dilakukan merupakan sebuah pelanggaran kami juga tidak mengedepankan konsekuensi hukum mengenai tidak pidananya tetapi menghendaki yang namanya kepatuhan dan kooperatif untuk mendukung normalisasi penyelenggaraan irigasi,” pungkasnya.

‎Sementara itu kepala Bidang ketentraman dan ketertiban umum Satpol-PP kabupaten Cirebon, W. Wijaya mengatakan, dalam kegiatan penertiban di wilayah kecamatan Palimanan tersebut merupakan bentuk  pendampingan tindakan penertiban dari Satpol-PP provinsi Jawa Barat.

‎”Kami selaku pemangku wilayah memiliki kewajiban untuk mendampingi kegiatan ini hal ini sesuai dengan regulasi peraturan daerah nomer 5 tahun 2021 terkait ketentraman dan ketertiban umum kegiatan ini merupakan kolaborasi dengan Satpol-PP provinsi Jawa Barat, Dinas SDA dan unsur TNI polri,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Seluruh bangunan yang di duga melanggar akan dilakukan tindakan pembongkaran menggunakan mesin ekskavator dan di targetkan selesai dalam waktu 1 hari adapun terkait kondisi masyarakat sekitar dan bahwa masyarakat ikut mendukung penertiban tersebut.

‎”Hasil perkembangan dari hari sebelumnya sampai pelaksanaan kegiatan kondisi masyarakat masih kondusif dan pada dasarnya mendukung upaya penertiban ini untuk kelancaran lalu lintas dan kelancaran arus air,” ucapnya.

‎Satpol-PP berharap dan menghimbau masyarakat untuk tidak membangun atau mendirikan bangunan di sepadan sungai maupun di atas trotoar demi ketertiban dan kemajuan kabupaten Cirebon,” pungkasnya. 

(Ags)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *