KAB. PURWAKARTA, || Seorang anak disabilitas berinisial R yang mengalami koma akibat dugaan pengeroyokan warga di Desa Tegalwaru, Karawang, kini telah dipindahkan ke RS Bayu Asih Purwakarta atas permintaan keluarga. Pemindahan tersebut dilakukan untuk mempermudah pendampingan dan pemulihan kondisi korban oleh pihak keluarga.
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial pada Dinsos P3A Kabupaten Purwakarta, Dindin Ibrahim Mulyana, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat merespons kondisi korban. Dinsos Purwakarta mengeluarkan surat rekomendasi resmi agar R mendapatkan perawatan dan pendampingan medis di RS Bayu Asih.
“Langkah ini kami ambil sebagai respons cepat terhadap kebutuhan mendesak korban dan keluarganya,” ujar Dindin, Jumat (7/11/2025). Ia memastikan korban akan difasilitasi dalam proses pemulihan, baik secara sosial maupun medis.
Kasus bermula saat R, anak yatim piatu berusia 15 tahun asal Purwakarta, diduga melakukan tindakan pencurian di Dusun Ondang 1, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang, pada Selasa malam (4/11/2025). R kemudian menjadi korban aksi main hakim sendiri oleh sekelompok warga.
R dilarikan ke IGD RSUD Karawang pada Rabu dini hari (5/11), dalam kondisi luka berat, terutama pada bagian kepala. Kondisi ini menegaskan tingkat kekerasan yang dialami korban saat insiden terjadi.
Pekerja Sosial Dinsos Karawang, Asep Riyadi, menyayangkan tindakan warga yang melakukan kekerasan terhadap seorang anak penyandang disabilitas. “Terlepas dari dugaan pencuriannya, dia adalah anak dengan disabilitas mental. Tidak sepantasnya diperlakukan sampai separah itu,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Asep mengungkapkan bahwa ia mengenal R sejak tahun lalu ketika ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Cikampek. Saat itu, R sempat dievakuasi ke rumah singgah dan kemudian diserahkan kepada keluarga pengasuh di Purwakarta yang selama ini merawatnya.
Pemindahan R ke RS Bayu Asih diharapkan memberikan akses perawatan yang lebih terjangkau serta dukungan psikososial yang memadai. Kasus ini menjadi perhatian serius terkait perlindungan anak, khususnya anak penyandang disabilitas, dan pentingnya penegakan hukum agar tindakan main hakim sendiri tidak terulang.
(Dewi)








