MUSI RAWAS, || Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menegaskan bahwa penunjukan dua Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tidak menabrak aturan kepegawaian yang berlaku.
Dua OPD yang mengalami penunjukan Plt yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Rawas.
Kepala BKPSDM Musi Rawas, David Pulung, didampingi Sekretaris BKPSDM Dicky Zulkarnaen, menyampaikan penjelasan tersebut pada Jumat, 7 November 2025.

David menegaskan bahwa penunjukan tersebut telah berpedoman pada Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021 mengenai kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian.
Sesuai surat edaran tersebut, Yulita Anggraini, yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Fungsional Ahli Madya pada BKPSDM (setara Pejabat Administrator), dinilai memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai Plt Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Demikian pula Heru Julius Pratama, Kabag Prokopim Setda Musi Rawas, yang merupakan Pejabat Administrator, juga memenuhi ketentuan untuk ditetapkan sebagai Plt pada jabatan yang setara.
“Secara aturan tidak masalah dan telah sesuai dengan regulasi. Tidak ada aturan yang dilanggar dalam penunjukan kedua Plt tersebut,” tegas David.
Dengan demikian, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud melalui BKPSDM resmi menunjuk Yulita Anggraini sebagai Plt Kepala BPPRD dan Heru Julius Pratama sebagai Plt Kepala DPMPTSP untuk mengisi kekosongan struktur pimpinan di dua OPD tersebut.
(Rilis/Aberi)








