KAB. TASIKMALAYA, || Forum Mahasiswa Diaspora Kabupaten Tasikmalaya (FMDT) resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan fasilitas ganda oleh sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Rabu (29/10/2025). Laporan ini menyoroti indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Dari hasil telaah dan penelusuran dokumen keuangan daerah, FMDT menemukan indikasi kuat adanya praktik penerimaan fasilitas ganda (double facility) di kalangan pejabat Pemkab Tasikmalaya. Para pejabat tersebut diduga tetap menggunakan kendaraan dinas operasional lengkap dengan fasilitas bahan bakar dan perawatan, meskipun telah menerima tunjangan transportasi bulanan berkisar Rp12,5 juta hingga Rp17 juta per orang.
Situasi ini diduga menimbulkan pengeluaran ganda (double spending) dari APBD Kabupaten Tasikmalaya, pada dua pos berbeda: tunjangan transportasi dan biaya operasional kendaraan dinas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip efisiensi dan akuntabilitas keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketua Umum FMDT, Alan Fauzi, menyatakan bahwa temuan tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan daerah. “Dari hasil kalkulasi kami, kerugian akibat praktik ini mencapai Rp6,974 miliar sejak Perbup itu ditetapkan pada 5 Januari 2024. Ini penyimpangan yang mencederai akal sehat publik,” tegasnya.
Alan menilai praktik itu dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Pejabat yang menikmati dua fasilitas publik dengan fungsi serupa, yakni uang transportasi dan kendaraan dinas, pada hakikatnya memperkaya diri sendiri dengan melawan hukum,” ujarnya.
Dalam laporan resmi yang telah diserahkan, FMDT meminta Kejaksaan Negeri Tasikmalaya untuk segera melakukan langkah tegas, meliputi:
1️⃣ Audit investigatif terhadap pelaksanaan Perbup No. 5 Tahun 2024;
2️⃣ Pemanggilan dan pemeriksaan pejabat penerima fasilitas ganda;
3️⃣ Pengembalian dana ke kas daerah; dan
4️⃣ Penegakan hukum jika ditemukan unsur kesengajaan.
“Sebagai anak muda yang mencintai daerahnya, kami tidak bermaksud menyerang siapa pun. Ini murni bentuk kepedulian agar tata kelola keuangan daerah berjalan transparan dan berintegritas,” lanjut Alan. Ia menegaskan, FMDT akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.
Kasus dugaan fasilitas ganda ini menjadi ujian serius bagi Kejaksaan Negeri Tasikmalaya dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di tubuh birokrasi daerah. Publik kini menantikan langkah konkret aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, terbuka, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
(R**)






