BANJAR, || Pemerintah Kota Banjar menurunkan tim gabungan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) sebuah tower Base Transceiver Station (BTS) di Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Sidak dilakukan setelah muncul pengaduan dari Konfederasi Sarbumusi Kota Banjar terkait dugaan pelanggaran izin dan kelengkapan teknis tower tersebut.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemerintah Desa Sukamukti, serta unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas, menemukan sejumlah pelanggaran yang cukup serius.

Perwakilan dari Dinas PUTR Kota Banjar, Enjang, mengungkapkan bahwa tower BTS tersebut belum pernah mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang seharusnya menjadi syarat utama kelayakan operasional bangunan.
“Tower ini belum memiliki SLF. Kami juga menemukan penurunan tanah di sekitar pondasi, tidak adanya sistem grounding, serta struktur beton yang perlu diuji ulang. Padahal, SLF wajib diperbarui setiap lima tahun disertai hasil kajian teknis dari konsultan, tapi ini belum mengajukan sama sekali.” jelas Enjang, Senin (27/10/2025).
Kepala Seksi Pengaduan Masyarakat Satpol PP Kota Banjar, Endra, menegaskan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan administrasi dari DPMPTSP.
“Kami akan terus berkoordinasi. Jika benar belum memiliki izin lengkap, maka penegakan aturan akan dilakukan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, Suyitno, Sekretaris DPMPTSP Kota Banjar, membenarkan adanya pelanggaran teknis di lapangan.
“Benar, tower BTS tersebut tidak memiliki grounding. Kami sedang menelusuri dokumen perizinannya. Jika terbukti belum mengantongi izin dan SLF, maka sanksi administratif hingga pemberhentian operasional bisa diberlakukan,” kata Suyitno.
Ketua Konfederasi Sarbumusi Kota Banjar, Toni Rustaman, mendesak agar pemerintah daerah bertindak tegas dan transparan.

“Kami meminta pemerintah tidak hanya memeriksa secara administratif, tapi juga memastikan keamanan dan kelayakan teknis tower tersebut. Masyarakat berhak atas rasa aman dari potensi bahaya,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pengelola tower BTS tersebut belum memberikan keterangan resmi. Pemerintah Kota Banjar menyatakan akan menuntaskan pemeriksaan administrasi dan teknis untuk memastikan keselamatan warga dan kepatuhan terhadap peraturan perizinan bangunan telekomunikasi.
(Ape)






