Wabup Sumba Tengah Serahkan 300 Sertifikat Tanah Program Reforma Agraria di Desa Makatakeri

SERGAP.CO.ID

WAIBAKUL, || Wakil Bupati Sumba Tengah, M. Umbu Djoka, menghadiri sekaligus menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat desa Makatakeri dalam acara penyerahan sertipikat kegiatan Redistribusi Tanah yang berasal dari Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Katiku Tana. Jumat 24/10/2025.

Bacaan Lainnya

Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah, perwakilan Danramil 1613-03/Katikutana, Kapolsek Katikutana, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Sumba Tengah, para camat, Kepala Desa Makatakeri, serta para pimpinan perbankan, koperasi, dan masyarakat penerima sertipikat.

Kegiatan redistribusi tanah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang sebelumnya berbatasan atau berhimpitan langsung dengan kawasan hutan. Melalui kegiatan Tata Batas Kawasan Hutan, status tanah tersebut kini telah jelas dan resmi dikeluarkan dari kawasan hutan.

Pada kesempatan tersebut, diserahkan 300 bidang tanah dengan luas total 1.110.274 meter persegi atau sekitar 111 hektare yang berasal dari kawasan Desa Makatakeri.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sumba Tengah, M. Umbu Djoka, menyampaikan harapan agar kegiatan redistribusi tanah ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan melalui pemanfaatan lahan secara produktif.

“Melalui kegiatan redistribusi tanah ini, kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya melakukan sertipikasi, menggarap, serta mengusahakan lahan yang telah dilepaskan dari kawasan hutan maupun yang berada di luar kawasan hutan. Ini juga menjadi langkah penting dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria dan meningkatkan akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi di Kabupaten Sumba Tengah,” ujar Wakil Bupati.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih berdaya secara ekonomi serta memperkuat legalitas kepemilikan tanah sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam pemerataan aset dan kesejahteraan di wilayah Kabupaten Sumba Tengah.

(Ms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *