Oknum Guru TU SMPN 3 Lemahsugih Diduga Intervensi Wartawan Saat Liputan

SERGAP.CO.ID

KAB. MAJALENGKA, || Seorang oknum guru Tata Usaha (TU) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Lemahsugih Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, bernama Takiyudin, diduga mengintervensi dan menghalang-halangi tugas wartawan yang tengah melakukan peliputan di lingkungan sekolah tersebut.

Bacaan Lainnya

Peristiwa itu terjadi saat sejumlah wartawan sedang melakukan investigasi di SMPN 3 Lemahsugih terkait dugaan adanya kejanggalan yang ingin dikonfirmasi kepada pihak sekolah. Namun, di tengah aktivitas peliputan, oknum guru TU tersebut diduga bersikap arogan dan mempertanyakan identitas para wartawan dengan nada tinggi.

Menurut keterangan Cucu Samasu, staf redaksi media Madalokanet, tindakan oknum guru TU tersebut dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi atau menghambat kerja wartawan dapat dipidana paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Tindakan seperti itu jelas mencederai kebebasan pers. Menghalangi kerja wartawan berarti menghambat fungsi kontrol sosial dan mencerminkan ketidakmampuan pihak tertentu menerima kritik serta pengawasan,” ujar Cucu Samasu.

Ia menambahkan, perilaku yang arogan dan tidak sopan di lingkungan pendidikan sangat disayangkan. “Oknum tersebut bahkan sempat menuding wartawan datang ke sekolah dan desa hanya untuk mencari uang. Ucapan seperti itu jelas merendahkan marwah media,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah SMPN 3 Lemahsugih, Tatang, belum dapat dimintai konfirmasi lantaran belum berhasil ditemui oleh awak media.

Insiden ini menimbulkan pertanyaan besar tentang etika dan profesionalitas tenaga pendidik, terutama yang seharusnya menjadi teladan bagi siswa. Dunia pendidikan semestinya menjadi ruang yang terbuka terhadap pengawasan publik, bukan justru menolak kehadiran pers.

Cucu Samasu pun meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka untuk turun tangan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Ia menegaskan, siapapun yang menghalangi kerja jurnalistik berarti melanggar Pasal 4 dan Pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang berlandaskan pada Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat.

“Sikap arogan dan ucapan yang merendahkan profesi wartawan tidak hanya mencoreng nama baik sekolah, tapi juga menyinggung martabat media di seluruh Indonesia,” pungkas Cucu Samasu.

(Dian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *