Temuan BPK RI Ungkap Anomali Anggaran di DP3A OKI, Aktivis Pemuda Geruduk Aparat Penegak Hukum

SERGAP.CO.ID

KAB. OKI, || Sorotan tajam kembali menghantam tata kelola anggaran publik di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Kali ini, giliran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) yang menjadi pusat perhatian, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait indikasi penyimpangan dana yang cukup signifikan.

Bacaan Lainnya

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI bernomor 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025, tertanggal 24 Mei 2025, menjadi dasar bagi seruan aksi dari kalangan aktivis pemuda yang menuntut transparansi dan akuntabilitas.

Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM), sebuah entitas pergerakan yang dikoordinatori oleh Yovi Meitaha, tampil sebagai garda depan dalam menyuarakan kegelisahan publik.

Mereka menyoroti secara khusus temuan BPK RI yang mengindikasikan adanya pertanggungjawaban belanja barang dan jasa di DP3A OKI yang tidak selaras dengan realitas, dengan nilai mencapai Rp19.745.000,00.

Anomali tersebut meliputi dua aspek krusial:

1. Manipulasi Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM): BPK RI menemukan disparitas mencolok antara kupon pembelian BBM yang tertera dalam laporan pertanggungjawaban dengan dokumen otentik berupa nota atau struk dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selisih yang mencapai Rp9.100.000,00 ini mengindikasikan adanya praktik mark-up atau bahkan pemalsuan.

Lebih memprihatinkan, Kepala DP3A OKI dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengakui adanya ketidaksesuaian tersebut, yang semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan.

2. Penyalahgunaan Dana Belanja Makanan dan Minuman Rapat UPTD PPA: Temuan BPK RI juga mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan dana belanja makanan dan minuman rapat di UPTD PPA senilai Rp10.645.000,00. Ironisnya, dana yang seharusnya dialokasikan untuk memberikan layanan kepada korban perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya, justru diduga digunakan untuk kepentingan lain yang tidak relevan. Pengakuan dari Kepala UPTD PPA semakin memperburuk citra institusi tersebut.

Menanggapi temuan ini, Yovi Meitaha dengan nada berapi-api Kamis/16/10/2025 pukul 12:30 WIB Di depan SPBU celika Kayuagung menyatakan,

“Kami tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat diselewengkan. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kejaksaan OKI, untuk segera bertindak. Jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja. Keadilan harus ditegakkan, dan para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.”ujarnya

SPM juga memberikan apresiasi atas langkah DP3A OKI yang telah mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah. Namun, mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak serta merta menghapus potensi pelanggaran hukum yang telah terjadi.

“Pengembalian uang bukan berarti selesai. Proses hukum harus tetap berjalan untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari,” tegas Yovi.

Kasus ini menjadi cermin buram bagi tata kelola anggaran di daerah. Publik menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap penggunaan anggaran publik, terutama yang berkaitan dengan isu-isu krusial seperti perlindungan perempuan dan anak. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan reformasi birokrasi secara menyeluruh, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

(Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *