PERADMI NTB Siap Bela Nurhayati, Desak Kapolres Dompu Tangkap Oknum Sponsor P3MI

SERGAP.CO.ID

DOMPU-NTB || Viral Kisah TKW Dompu: Kaki Diikat, Disuruh Kerja di Tengah Serangan Rematik, Diminta Bayar Rp 70 Juta. Sebuah video viral yang diunggah oleh akun Facebook “Dewy Fitrya Putry” mengungkap kasus memilukan seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Bacaan Lainnya

Dalam video tersebut, wanita bernama Nurhayati dari Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Dompu, memohon bantuan kepada pemerintah daerah agar segera memulangkannya dari Dubai.

Kasus tersebut mendapat sorotan dan perhatian serius dari Dewan Pimpinan Wilayah Organisasi Advokat Perkumpulan Advocate Moeslim Indonesia (PERADMI) Provinsi Nusa Tenggara Barat dan siap memberikan bantuan Hukum gratis terhadap Korban.

“Kami minta dengan tegas Kapolres Dompu agar segera menangkap terduga pelaku Sponsor PPPMI yang mengirim korban Nurhayati ke negara Timur tengah”, tegas Sekretaris DPW PERADMI Ntb Sukirman, SH kepada Media ini, Sabtu (11/10/2025) Sekira Pukul 20 WITA.

Selain itu Sukirman yang akrab disapa Obama yang juga Ketua DPD Media Independen Online (MIO) Indonesia Kota Bima meminta kepada Bapak Gubernur NTB H. Lalu Muhammad Iqbal dan Bupati Dompu BBF agar berusaha membantu memfasilitasi kepulangan PMI Nurhayati dari Negara Timur Tengah ke Negara asalnya.

“Nurhayati itu PMI Ilegal diduga merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang wajib diselamatkan oleh kita semua”, ujar Obama Wartawan Senior yang sudah malang melintang dalam dunia jurnalis.

Caption : Korban Nurhayati di Negara Dubai

Dikutip dari postingan yang beredar, Ia (Nurhayati) mengaku sudah lebih dari satu tahun berada di sana, namun selama dua bulan terakhir kondisi kesehatannya memburuk: serangan kolesterol, asam urat, dan rematik membuatnya kesakitan, tidak bisa tidur dan sulit berjalan.

Dilansir berita Barometer99 yang dirilis Syarif 11 oktober 2025 memberitakan, bahwa Dalam satu adegan video beredar luas terlihat kaki Nurhayati diikat karena ia tak kuasa menahan sakit.

“Kalau terlambat ditangani pemerintah maka dikhawatirkan korban Nurhayati di Negara Dubai dapat terancam hilang nyawa karena tidak mendapat perawatan medis”, papar Obama.

Ia juga menyebut bahwa pihak kantor tempatnya bekerja memaksanya untuk tetap bekerja meski dalam kondisi lemah.

Berdasarkan informasi terpercaya media ini, Korban Nurhayati mendapat tekanan lebih berat dari sponsor perusahaan penyalur meminta ganti rugi sebesar Rp70 juta jika ingin dipulangkan.

“Saya minta bantuan ke Bupati Dompu, ke Gubernur NTB. Tolong keluarkan saya dari kantor di Dubai ini, saya sakit tidak bisa berjalan, kaki ini diikat karena tidak tahan sakit,” ujar Nurhayati dalam video yang diunggah pada Jumat (10/10/2025) sekira pukul 17.00 WITA.

Ia menambahkan bahwa setiap malam ia terluka hingga menangis, dan takut melapor lebih jauh karena khawatir mendapat perlakuan buruk dari oknum di kantor tersebut.

“Saya tidak berani memberitahukan ini. Kalau saya sembuh, saya mau kembali ke sana. Tapi tolong saya dulu dari sini, jangan sampai saya binasa di negara orang,” ujarnya.

Terkait kasus PMI Nurhayati korban TPPO ini, Wartawan mengkofirmasi terduga pelaku Sponsor berinisial AN yang mengirim ke Negara Timur Tengah, mengatakan bahwa Proses Pengiriman PMI bernama Nurhayati tersebut secara resmi melalui Kantor Disnakertrans Kabupaten Dompu.

Namun yang dipertanyakan sejak kapan Pemerintah Indonesia membuka Moraturium Negara Timur tengah, sehingga sebagian Perusahaan berani mengirim CPMI ke Negara Timur Tengah. Pinta Obama.

Sedangkan Pemerintah Indonesia pernah memberlakukan moratorium terhadap pengiriman TKI untuk sektor rumah tangga ke sebagian negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran hak asasi.

“Namun belakangan muncul wacana pembukaan kembali kerja sama penempatan PMI ke Arab Saudi. Presiden Prabowo menyetujui rencana pembukaan kembali penempatan pekerja migran ke Arab Saudi menyusul moratorium sejak 2015. Meski demikian, pemerintah juga menunda pencabutan moratorium karena masih dalam proses persiapan agar perlindungan ke pekerja teruji dengan kuat. ini masih diragukan”  imbuhnya.

Dalam regulasi terbaru, pengiriman pekerja migran melalui jalur ilegal atau penempatan yang tidak sesuai kontrak dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai Undang-Undang PPMI (Perlindungan Pekerja Migran Indonesia). Pelaku yang menempatkan pekerja migran secara ilegal bisa dipidana hingga 10 tahun penjara atau denda hingga Rp15 miliar berdadarkan UU Nomor 21 tentang TPPO.

Nurhayati secara tegas memohon agar Bupati Dompu dan Gubernur NTB memfasilitasi kepulangannya. Ia berharap tidak dijadikan korban lagi di negeri asing ketika tubuhnya sudah tak kuat menghadapi tekanan kerja dan penyakit.

Terpisah, oknum Sponsor berinisial AN asal Dompu memberikan komentar dalam WA Grup APJATI Bima-Dompu, mengaku bahwa benar dirinya mengirim Korban Nurhayati Ke negara Timur tengah secara resmi melalui Disnaker Dompu.

Tidak dijelaskan Kantor Imigrasi tempat Nurhayati di Paspor.

“Apakah Visa Nurhayati tersebut Visa Kerja atau Visa Kunjungan”, pinta Obama.

Sampai berita ini Wartawan media Sergap konfirmasi pihak disnaker Dompu terkait kebenaran Proses Korban Nurhayati.

(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *