KOTA BIMA || Polres Bima Kota melaksanakan pengamanan kegiatan eksekusi pengosongan lahan oleh Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas I B yang berlangsung pada Rabu (1/10/2025).
Eksekusi tanah tersebut Bertempat di So Paji Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Kegiatan Pengamanan eksekusi tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bima Kota AKP Dedi Supriyadi, S.H., dan Personel gabungan Polres Bima Kota serta Personel Batalyon C Pelopor Sat Brimobda NTB.
“Kami melaksanakan pengamanan eksekusi lahan ini berdasarkan hasil keputusan Pengadilan Negeri Bima agar berjalan aman, lancar dan tertib” ujar Kabag Ops Polres Bima Kota.
Sementara itu Kapolsek Sape AKP Sirajuddin, SH menuturkan “Kegiatan ini guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan menjaga ketertiban masyarakat sekitar lokasi serta menjamin pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur”, tuturnya.
Selama proses eksekusi berlangsung, Personel Polres Bima Kota juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat mengganggu jalannya proses hukum
Pantauan langsung Wartawan Media ini, Kegiatan pengamanan eksekusi pengosongan lahan tersebut berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya gangguan berarti. Polres Bima Kota menyampaikan terima kasih atas kerja sama semua pihak dan berharap masyarakat tetap menghormati serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
(Reporter: Sukirman)






