Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Rp4,5 Miliar di Batam

SERGAP.CO.ID

TANJUNGPINANG, || Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan dua tersangka baru dan langsung melakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Batam, Selasa (30/9/2025). Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp4,5 miliar.

Bacaan Lainnya

Dua tersangka yang ditahan yaitu S, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil periode 2012–2016, serta AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait praktik pengelolaan jasa kepelabuhanan tanpa dasar hukum yang sah.

Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya yang sudah inkracht, menjerat sejumlah terpidana, di antaranya Direktur PT Gemalindo Shipping Batam Allan Roy Gemma, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra Syahrul, hingga pejabat Kantor Pelabuhan Kelas I Batam, Hari Setyobudi dan Heri Kafianto.

Penyidik mengungkap PT Bias Delta Pratama sejak 2015 hingga 2021 melakukan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal tanpa kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam. Kondisi ini menyebabkan BP Batam tidak menerima setoran bagi hasil PNBP sebesar 20 persen dari pendapatan jasa tersebut, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Berdasarkan hasil audit BPKP Kepulauan Riau, kerugian negara dari aktivitas ilegal PT Bias Delta Pratama mencapai USD 272.497 atau setara Rp4,54 miliar dengan kurs rupiah saat ini. Dana tersebut seharusnya masuk sebagai PNBP namun tidak pernah disetorkan.

Sehari sebelum penetapan tersangka, tim penyidik Kejati Kepri telah menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen penting yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi.

Kajati Kepri J. Devy Sudarso menjelaskan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 30 September hingga 19 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Mereka disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

“Kedua tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Kejati Kepri berkomitmen menindak tegas pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bersalah, akan kami proses sesuai hukum,” tegas Devy.

(Maniur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *