KAB. PANDEGLANG, || Ditengah lanskap pembangunan ekonomi kerakyatan yang kerap dipromosikan sebagai jalan menuju kemandirian desa, sebuah dinamika sosial di Kabupaten Pandeglang, Banten, memperlihatkan sisi lain dari proses tersebut: gesekan antara aspirasi warga dan dugaan praktik yang dipersoalkan.
Masyarakat serta pengurus Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang tergabung dalam Aliansi Forum KDKMP Kabupaten Pandeglang resmi memberikan kuasa hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KNPI Provinsi Banten. Langkah ini ditempuh menyusul dugaan pengancaman, intimidasi, hingga ancaman pembunuhan yang disebut terjadi saat aksi demonstrasi di depan Hotel Mutiara Carita, 4 Mei 2026 lalu.
Pemberian kuasa tersebut menandai eskalasi baru dari rangkaian protes terkait pelaksanaan kegiatan pelatihan KDKMP yang dilaksanakan dalam dua tahap, yakni 27–29 April 2026 dan 4–7 Mei 2026.
Aksi yang digelar Forum KDKMP Pandeglang pada dasarnya berangkat dari tuntutan transparansi. Massa meminta agar pelatihan tidak dilanjutkan sebelum adanya klarifikasi terbuka terkait pengelolaan anggaran serta kejelasan hak peserta.
Program tersebut diketahui melibatkan ratusan desa dan kelurahan di Pandeglang. Dari data yang disampaikan peserta aksi, terdapat 339 desa dan kelurahan dengan estimasi kontribusi anggaran sekitar Rp14,98 juta per unit. Jika dikalkulasikan, nilai keseluruhan disebut mencapai lebih dari Rp5 miliar yang dikelola oleh pihak pelaksana, yakni PT Garuda Solusi Kreatif.
Koordinator aksi, Entis Sumantri, menegaskan bahwa tuntutan mereka tidak lahir dari penolakan terhadap program, melainkan dorongan agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai prinsip keadilan dan akuntabilitas.
Ia menyebut adanya ketidakseimbangan antara kewajiban yang dibebankan kepada peserta dengan manfaat yang diterima di lapangan. Bahkan, menurutnya, terdapat kesan bahwa program tersebut tidak sepenuhnya selaras dengan kondisi objektif KDKMP di daerah.
Dalam pelaksanaan aksi, Forum KDKMP mengaku menghadapi situasi yang tidak kondusif. Berdasarkan kesaksian peserta dan sejumlah rekaman video yang beredar, muncul dugaan adanya pihak-pihak yang melakukan upaya penghalangan terhadap penyampaian aspirasi.
Situasi tersebut berlangsung di tengah kehadiran aparat kepolisian dan unsur TNI yang melakukan pengamanan di lokasi. Namun demikian, massa aksi menilai terdapat oknum tertentu yang melontarkan pernyataan bernada kasar hingga mengarah pada dugaan ancaman serius terhadap peserta demonstrasi.
Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih berada pada ranah dugaan yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Entis Sumantri menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Ia menekankan bahwa kegiatan tersebut tidak ditujukan kepada objek wisata maupun pihak hotel, melainkan kepada penyelenggara program pelatihan.
“Kami tidak melakukan tindakan anarkis. Ini murni penyampaian aspirasi terkait hak peserta dan tata kelola kegiatan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan lokasi aksi di area Hotel Mutiara Carita bersifat kebetulan karena lokasi pelatihan berlangsung di tempat tersebut.
Di sisi lain, Forum KDKMP menilai bahwa jika dugaan intimidasi benar terjadi, maka hal tersebut berpotensi mencederai prinsip demokrasi partisipatif yang menjadi ruang sah bagi warga untuk menyuarakan pendapat.
Perwakilan LBH KNPI Provinsi Banten, Yayan Sumaryono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan resmi dari Forum KDKMP Pandeglang. Laporan tersebut mencakup dugaan pengancaman, intimidasi, serta upaya penghalangan aksi.
Menurut Yayan, pihaknya telah melakukan telaah awal terhadap materi pengaduan dan berencana menindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum.
“Setelah analisis hukum, kami akan mengajukan laporan agar dugaan ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
LBH KNPI juga menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan oknum yang berstatus aparatur sipil negara atau pegawai di lingkungan pemerintahan daerah. Jika benar, hal tersebut akan turut dilaporkan kepada instansi pembina kepegawaian untuk ditindaklanjuti secara administratif maupun etik.
Kasus ini memperlihatkan kompleksitas relasi antara program pemberdayaan, pengelolaan anggaran, dan partisipasi publik. Di satu sisi, program seperti KDKMP dirancang untuk memperkuat ekonomi desa. Namun di sisi lain, transparansi serta komunikasi yang tidak memadai berpotensi melahirkan ketegangan sosial.
Dalam perspektif etika publik, setiap kebijakan yang melibatkan dana kolektif menuntut keterbukaan informasi yang proporsional. Ketika ruang klarifikasi tidak tersedia secara memadai, persepsi ketidakadilan dapat berkembang menjadi konflik terbuka.
Peristiwa di Pandeglang ini tidak semata mencerminkan perselisihan teknis dalam pelaksanaan program, melainkan juga menguji kualitas ruang dialog antara masyarakat dan penyelenggara kebijakan.
Di tengah tuntutan transparansi dan dugaan adanya tindakan yang dianggap menekan, penyelesaian berbasis hukum menjadi jalur yang kini ditempuh para pihak.
Namun lebih dari itu, kasus ini menyisakan pertanyaan mendasar: sejauh mana ruang aspirasi publik benar-benar dijaga, dan bagaimana negara memastikan bahwa suara warga tidak berhadapan dengan tembok intimidasi di ruang yang seharusnya demokratis.
(Kamri S/Embing)






