Satresnarkoba Polresta Balikpapan Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 6 Paket Barang Bukti

SERGAP.CO.ID

KOTA BALIKPAPAN, || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polresta Balikpapan. Seorang pria berinisial RA alias NY (29), karyawan swasta asal Balikpapan, diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 6,08 gram brutto.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor: LP/…/IX/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, tanggal 26 September 2025. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara.

RA ditangkap di pinggir Jalan Mayjend Sutoyo, RT 44, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, Jumat (26/09/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu terbungkus tisu putih dan sebuah ponsel Vivo Y35.

Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka masih menyimpan sabu lain di sebuah kamar hotel. Tim Opsnal Satresnarkoba segera bergerak ke Hotel Zurich kamar 3xx dan menemukan 5 paket sabu tambahan, timbangan digital, 16 plastik klip bening kosong, satu sendok plastik sedotan, serta kain hitam.

Total barang bukti yang diamankan yakni 6 paket sabu dengan berat 6,08 gram brutto, timbangan digital, plastik klip kosong, alat isap sederhana, kain hitam, serta satu unit ponsel. Tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial W dengan sistem setor setelah laku terjual, dengan harga Rp1 juta per gram.

Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. “Kami apresiasi warga yang berani melaporkan. Informasi tersebut sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujarnya.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memerangi narkoba. “Mari bersama-sama menanggulangi bahaya narkoba dengan melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan. Terima kasih kepada warga yang telah membantu pengungkapan kasus ini,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Balikpapan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok jaringan peredaran sabu tersebut.

(Jimmi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *