TANJUNGPINANG, || Arena Gelanggang Permainan (Gelper) Max Zone di kawasan pertokoan Jalan Ir. Sutami, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, terus menuai sorotan. Meski diduga kuat kental dengan praktek perjudian, lokasi tersebut tetap mulus beroperasi tanpa hambatan berarti.
Kondisi ini memunculkan banyak pertanyaan publik, terutama soal siapa aktor besar di balik usaha tersebut. Kinerja aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kota Tanjungpinang pun menjadi sorotan karena dianggap melakukan pembiaran.
Padahal, praktek perjudian secara jelas melanggar Pasal 303 KUHP. Namun berdasarkan investigasi ulang yang dilakukan media ini, aktivitas permainan jackpot di Gelper Max Zone masih berlangsung hingga larut malam, didominasi oleh pengunjung dewasa.
Isu tak sedap pun beredar di tengah masyarakat. Disebutkan, pengelola berani menggelontorkan dana untuk biaya “koordinasi” dengan berbagai pihak agar usaha tersebut tetap aman. Rumor itu semakin memperkuat dugaan adanya praktik setoran terstruktur.
Seorang warga yang ditemui media ini menuturkan bahwa pengelola Gelper Max Zone merupakan “pemain lama” yang sudah berpengalaman. Bahkan, ia menyebut ada keterlibatan seorang oknum anggota dewan dalam pusaran usaha tersebut. “Iya bang, pemiliknya orang lama, di arena juga ada anggota dewan. Kalau bicara koordinasi, ya harus dijalankan,” ujar sumber tersebut, Rabu (17/09/2025).
Pernyataan itu seakan terbukti dengan tetap mulusnya arena judi berkedok permainan tersebut beroperasi hingga saat ini. Dugaan bungkamnya APH dan Pemko Tanjungpinang juga semakin memperkuat isu adanya pihak-pihak yang terlibat.
Untuk memastikan kebenaran informasi itu, media ini mencoba menghubungi oknum anggota dewan yang disebut-sebut melalui layanan WhatsApp (24/09/2025). Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Sikap bungkam tersebut justru menambah daftar pertanyaan publik. Media ini berkomitmen terus menggali informasi guna mengungkap siapa saja aktor di balik Gelper Max Zone yang kental dengan nuansa perjudian itu.
(Maniur)






