Kisruh Pembangunan Lapangan Mini Soccer di Baros, Warga Pertanyakan Izin

SERGAP.CO.ID

KOTA SUKABUMI, || Pembangunan lapangan mini soccer di wilayah Baros, Kota Sukabumi, menuai kontroversi. Warga menuding pengembang tidak transparan karena izin awal yang diajukan hanya untuk pemagaran lahan, bukan untuk pembangunan sarana olahraga.

Bacaan Lainnya

Kekecewaan warga mencuat setelah fakta tersebut terungkap dalam pertemuan bersama aparat desa. Awalnya, pemilik lahan mengundang sejumlah pihak untuk membahas rencana pemagaran, termasuk Babinsa Sumadi, pihak kepolisian Tumijo, serta ketua RT 01 dan RT 02. Namun tanpa penjelasan lebih lanjut, pembangunan lapangan mini soccer justru dimulai.

“Kami jelas kecewa. Awalnya dibilang hanya untuk pemagaran, tapi tiba-tiba jadi ada pembangunan. Ini bentuk kebohongan,” ujar salah satu warga dengan nada kesal.

Selain soal izin, warga juga mengeluhkan dampak pembangunan yang dinilai merugikan. Saluran air dialihkan tanpa persetujuan hingga mengganggu parit yang terhubung ke pemukiman. Tak hanya itu, pengeboran sumur air tanah tanpa izin resmi juga menjadi sorotan.

Mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pengeboran tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. Kondisi ini membuat warga semakin resah.

Sementara itu, pihak pengembang mengklaim izin warga telah diselesaikan. Namun faktanya, masih banyak masyarakat yang merasa tidak pernah memberi persetujuan. Klarifikasi pemilik lahan melalui media lain pun dinilai warga sebagai upaya pengalihan isu.

Situasi kian memanas karena warga menilai proyek ini sarat pelanggaran. Mereka mendesak pemerintah daerah serta aparat terkait segera menindaklanjuti agar konflik tidak melebar.

Warga berharap ada transparansi penuh dalam perizinan serta kajian dampak lingkungan. Mereka juga menegaskan, aturan hukum harus ditegakkan demi kepentingan bersama.

(Tim PWDPI Sukabumi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *