GARUT, || BPJS Kesehatan bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berkesempatan untuk melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dan stakeholders Kabupaten Garut mengenai penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 10 September 2025 di Pendopo Kabupaten Garut ini berjalan kritis dan hangat.
Menurut Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi (PME) DJSN, Muttaqien, Kabupaten Garut merupakan salah satu daerah penonaktifan PBI JK terbesar dengan 201.364 peserta sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial (SK Mensos) Nomor 80/HUK/2025.
“Ada sekitar 31.909 peserta yang masuk desil 6 ke atas sehingga mereka dianggap bukan prioritas lagi. Sementara, ada 169.455 peserta berada di luar Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) karena ada yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid,” terang Muttaqien.
Akibat penonaktifan ini, banyak peserta JKN yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan. Dalam pandangannya, hal ini disebabkan tidak adanya pemberitahuan kepada masyarakat sehingga menyadari status tersebut saat berobat.

“Ada juga peserta yang statusnya berubah akibat mutasi data tanpa penjelasan yang cukup. Kondisi inilah yang menambah kerentanan terhadap masyarakat miskin dan rentan karena terhambatnya akses pelayanan kesehatan yang dijamin oleh negara,” tutur dia.
Muttaqien mengungkapkan, DJSN bersama BPJS Kesehatan sudah melakukan kunjungan lapangan di tiga kecamatan, yakni Banjarwangi, Kota Kulon, dan Kota Wetan. Selain berbincang dengan PBI JK yang dinonaktifkan, Kepala Desa dan Kepala Puskesmas setempat juga tidak luput dari sasaran wawancara.
“Setelah melihat langsung ke lapangan dan berbincang dengan Kepala Desa serta Kepala Puskesmas setempat, kami menilai bahwa penonaktifan ini ternyata ada yang kurang tepat sasaran. Ada yang seharusnya tetap aktif, malah dinonaktifkan. Begitu pula sebaliknya,” bebernya.
Maka dari itu, terus Muttaqien, audiensi ini diadakan untuk mencari jalan keluar bersama agar peserta PBI JK yang terdampak ini bisa mendapatkan akses pelayanan kesehatan lagi. Diharapkan, peserta tersebut dapat mengakses pelayanan kesehatan lagi paling lama di awal Oktober 2025.

“Alhamdulillah, dari audiensi ini telah tercipta tindak lanjut dan timeline percepatan pengaktifan peserta PBI JK yang terdampak sebanyak 4.420 peserta Puskesmas dan 500 peserta klinik,” pungkas Muttaqien.
Sehubungan dengan hal ini, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menegaskan komitmennya dalam menjamin kesehatan masyarakatnya. Menurutnya, kesehatan merupakan hal mendasar yang harus dimiliki setiap manusia sehingga masalah penonaktifan ini lebih difokuskan pada pencarian solusi.
“Alhamdulillah kami mendapatkan solusi dari hasil diskusi ini. Nantinya kami akan melakukan recovery data untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN bagi yang berhak,” terang Abdusy Syakur Amin.
Pria yang kerap disapa Syakur itu menegaskan, kesepakatan telah ditetapkan dari audiensi ini agar pengerjaan mekanisme sesuai dengan yang disepakati dan tepat sasaran. Diharapkan, kejadian ini tidak terulang lagi di Kabupaten Garut yang mana menghambat masyarakat dalam mendapatkan akses kesehatan.
“Secepatnya 23 September 2025 mekanisme ini dapat berjalan. Ini adalah kesepakatan kami dengan DJSN, BPJS Kesehatan, dan stakeholders,” utaranya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tasikmalaya Kgs Hamdani, menilai bahwa penonaktifan ini akibat kurangnya komunikasi antar lembaga. Dengan adanya audiensi ini, diharapkan dapat meningkatkan awareness dan interaksi antar lembaga.
“Semoga sinergitas antar lembaga dapat menghapus keresahan masyarakat dan memastikan layanan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh warga Garut,” ujarnya.
Dani, sapaan akrabnya, juga menegaskan komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pihaknya juga akan membantu lembaga lainnya dalam memberikan hal-hal yang dirasa perlu jika dibutuhkan.
“Kami sepakat untuk saling bahu membahu dalam menuntaskan permasalahan ini. Timeline sudah ditetapkan sehingga hal yang akan dilakukan lebih terarah. Nanti kami akan memberikan laporan lagi kepada Bupati Garut pada 23 September 2025,” pungkas dia.
(R**)






