KAB. TASIKMALAYA, || Praktik pungutan di MAN 3 Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, menuai perhatian publik setelah adanya informasi bahwa siswa baru diminta membayar Rp2.650.000 untuk sumbangan pendidikan dan Rp600.000 untuk seragam.
Kepala MAN 3 Tasikmalaya, R. Dadang Iskandar, menjelaskan bahwa pungutan tersebut sudah dibahas bersama komite madrasah dan orang tua siswa. “Kegiatan ini dilakukan setiap tahun dan juga dilaksanakan di madrasah lainnya,” ujarnya, Rabu 23/7/2025.
Senada, Kepala Seksi Madrasah Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Solihin, menyatakan bahwa pungutan dimungkinkan sepanjang berdasarkan kebutuhan dan telah disepakati melalui musyawarah orang tua, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2021.
Meski demikian, Pasal 11 ayat (1–3) PMA tersebut menyebutkan bahwa komite madrasah hanya dapat menerima sumbangan sukarela yang besarannya disepakati secara kolektif, bukan ditetapkan sebagai kewajiban atau dipatok nominal tetap.
Pengamat pendidikan daerah, Halim Saepudin menilai bahwa jika pungutan dilakukan dengan nominal yang dipatok dan sifatnya wajib, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan aturan dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Dalam hukum positif, praktik tersebut dapat diperiksa berdasarkan Pasal 12 e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejumlah orang tua siswa mengaku khawatir jika pungutan seperti ini membebani keluarga kurang mampu, meski pihak sekolah menyediakan opsi bebas iuran bagi yang memiliki SuratKeterangan Tidak Mampu (SKTM).
Masyarakat dan pemerhati pendidikan berharap Satgas Saber Pungli, Kemenag Kanwil Jawa Barat, dan Inspektorat Provinsi dapat melakukan klarifikasi dan audit sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(M Ali)






