Kecam Aksi Bagi-Bagi Bir di Ajang Lari, Erwin: Tajahur bil Ma’siyah, Tindakan yang Tercela

SERGAP.CO.ID

KOTA BANDUNG, || Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengecam keras insiden pembagian bir secara terbuka dalam ajang lari Pocari Sweat Run 2025 di Kota Bandung. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk tajahur bil ma’siyah—yakni menampakkan perbuatan dosa secara terang-terangan—yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai etika, agama, dan budaya.

Bacaan Lainnya

“Secara etika (akhlak), membagi bir atau minuman beralkohol di muka umum adalah tindakan yang sangat tidak pantas dan tercela,” tegas Erwin dalam keterangannya pada Jumat, 25 Juli 2025. Ia menambahkan, hampir semua agama melarang konsumsi minuman keras karena dinilai merusak akal dan moral.

Menurutnya, aksi tersebut bisa menjadi bentuk normalisasi kemaksiatan jika tidak segera ditindak. “Itu bukan sekadar kelalaian, tapi justru memperlihatkan kemaksiatan di depan umum. Ini memberi contoh buruk,” ujarnya.

Erwin mengutip hadits Rasulullah yang berbunyi: “Semua umatku akan diampuni kecuali orang-orang yang terang-terangan berbuat dosa (mujahir).” (HR. Bukhari dan Muslim). Ia menilai bahwa membagikan alkohol secara terbuka termasuk dalam kategori yang disebut dalam hadits tersebut.

Secara sosial, lanjutnya, tindakan itu dapat mengganggu ketertiban umum dan mencoreng nilai kesopanan, apalagi bila disaksikan oleh anak-anak atau pelajar. “Bayangkan kalau hal itu dianggap wajar dan terus berulang. Kota ini akan kehilangan jati dirinya sebagai kota agamis,” katanya.

Ia juga menyinggung aspek etika personal. Menurutnya, siapapun yang menampilkan perilaku buruk di ruang publik tengah merendahkan martabat dirinya sendiri. “Kalau tidak bisa memberi contoh kebaikan, maka jangan tampakkan keburukan,” imbuhnya.

Bandung, sebagai kota kreatif dan religius, menurut Erwin, harus dijaga marwahnya. Aksi seperti pembagian bir secara bebas dalam ajang nasional justru berpotensi merusak citra kota di mata nasional maupun global.

Ia juga mengutip pelajaran dari kitab Ta’lim al-Muta’allim karya Syekh Az-Zarnuji, yang menekankan pentingnya menjaga etika dan adab dalam kehidupan sosial. “Siapapun yang hadir di ruang publik harus menjaga akhlaknya, apalagi bila mengatasnamakan komunitas atau institusi,” ucapnya.

Menindaklanjuti insiden tersebut, Pemkot Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Satpol PP telah memanggil pihak komunitas yang terlibat. Hasilnya, dua komunitas—Freerunners Bandung dan Pace & Place—dikenai sanksi administratif dan sosial.

Sanksi tersebut meliputi:

  • Teguran tertulis dan denda administratif sebesar Rp5 juta,
  • Permintaan maaf terbuka kepada publik,
  • Kewajiban kerja sosial membersihkan area publik di sekitar Balai Kota Bandung selama dua minggu.

Erwin menyebut langkah ini sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembelajaran sosial. “Ini bukan sekadar hukuman, tetapi juga pendidikan moral kepada publik. Harapannya, tidak ada lagi kejadian serupa yang mencederai nilai-nilai yang kita junjung bersama,” pungkasnya.

(Dewy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *