SPM Sumsel Ungkap Dugaan Penyimpangan Anggaran di Kesra OKI, Kejari Didesak Lakukan Audit Investigasi Komprehensif

SERGAP.CO.ID

OGAN KOMERING ILIR, || Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM) secara resmi menyerahkan laporan komprehensif kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (14/07/2025) pukul 12:30 WIB, di di Kantor Kejari OKI. Laporan tersebut mengungkap dugaan penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan program swakelola di bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten OKI tahun anggaran 2024. Koordinator SPM, Yovi Meitaha, bersama tim investigasi, menyerahkan langsung berkas laporan yang disertai sejumlah dokumen pendukung sebagai bukti awal.

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut merupakan puncak dari investigasi intensif yang dilakukan SPM selama beberapa bulan terakhir. Temuan-temuan yang terungkap mengindikasikan adanya potensi masalah serius dalam pengelolaan anggaran program swakelola Kesra, yang digambarkan oleh SPM sebagai “gunung es” penyimpangan yang lebih besar dari yang terlihat di permukaan. Aspek-aspek krusial yang menjadi sorotan SPM antara lain:

  • Akses Informasi Publik Dibatasi, Transparansi Jadi Barang Langka: Investigasi SPM menemukan indikasi kuat adanya pembatasan akses informasi publik terkait rincian anggaran, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program swakelola Kesra. Kondisi ini dinilai sengaja diciptakan untuk menghambat partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan kontrol terhadap penggunaan dana publik. Selain itu, SPM menyoroti minimnya mekanisme pelaporan yang efektif dan mudah diakses oleh masyarakat, sehingga menutup ruang bagi partisipasi aktif.
  • Inefisiensi Program Jadi Pertanyaan, Dampak Kesejahteraan Masyarakat Minim: Laporan SPM menyoroti adanya program swakelola yang diduga gagal mencapai target yang telah ditetapkan, serta kurang memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. SPM mempertanyakan efektivitas perencanaan program yang terkesan asal-asalan, proses seleksi penerima manfaat yang disinyalir sarat kepentingan, serta mekanisme monitoring dan evaluasi yang lemah dan tidak transparan.
  • Sistem Pengendalian Internal Rawan, Celah Penyimpangan Menganga Lebar: Investigasi SPM menemukan adanya potensi kelemahan sistemik dalam pengendalian internal di bagian Kesra, yang berpotensi membuka celah bagi terjadinya penyimpangan anggaran secara masif. Kelemahan tersebut meliputi kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan program yang terkesan dibiarkan, lemahnya koordinasi antar unit kerja yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih, serta kurangnya penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan akuntabel.
  • Potensi Pelanggaran Regulasi, Indikasi Ketidaksesuaian dengan Aturan Hukum: SPM menemukan beberapa indikasi yang perlu dikaji lebih lanjut terkait kesesuaian pelaksanaan program swakelola dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini meliputi potensi pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa yang diduga diatur sedemikian rupa, pengelolaan keuangan daerah yang terindikasi tidak transparan, serta peraturan terkait penyaluran bantuan sosial yang dinilai tidak tepat sasaran.

Dalam pernyataannya saat di temui oleh pihak media di depan Kantor Kejari OKI, Yovi Meitaha menegaskan bahwa laporan yang diserahkan kepada Kejari OKI bukan hanya sekadar laporan administratif, melainkan representasi dari jeritan masyarakat yang merasa haknya dirampas.

“Kami berharap Kejari OKI dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius, profesional, dan transparan. Kami juga meminta agar Kejari OKI tidak ragu untuk melakukan audit investigasi komprehensif terhadap seluruh program swakelola Kesra tahun anggaran 2024, untuk membongkar ‘gunung es’ penyimpangan yang kami yakini jauh lebih besar dari yang kami temukan,” tegasnya.

SPM juga menyerukan kepada seluruh pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten OKI, DPRD OKI, dan elemen masyarakat sipil, untuk turut serta mengawasi proses hukum yang sedang berjalan. SPM berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan, serta tidak akan memberikan ruang bagi praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kesra Kabupaten OKI terkait laporan yang dilayangkan oleh SPM.

(Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *