JAKARTA, || Komisi I DPR RI mendesak pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja media, termasuk jurnalis dan wartawan, yang saat ini banyak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat krisis keuangan di perusahaan pers. Dominasi media sosial tanpa regulasi disebut sebagai penyebab utama menurunnya pendapatan iklan media konvensional.
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal MI, menegaskan perlunya intervensi pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menangani dampak masif dari platform media sosial terhadap industri pers nasional. “Kehadiran platform medsos tanpa aturan telah mematikan bisnis media. Komdigi harus bekerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk menyikapinya,” ujarnya, Rabu (9/7).
Syamsu juga menyatakan bahwa kebebasan medsos yang tidak terkontrol dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mengejar keuntungan tanpa mempertimbangkan etika informasi. Kondisi ini tidak hanya melemahkan media arus utama, tetapi juga merugikan jurnalis yang bekerja profesional dan mengutamakan verifikasi informasi.
Lebih jauh, Syamsu yang akrab disapa Deng Ical, mendorong agar Indonesia segera memiliki platform digital lokal yang sesuai dengan nilai dan adab bangsa. Ia juga mengusulkan kerja sama dengan perguruan tinggi untuk menyusun roadmap pengembangan platform digital 100 persen buatan Indonesia.
Dari hasil resesnya, Syamsu menemukan banyak perusahaan media telah merumahkan karyawan karena kehilangan pemasukan utama dari iklan, yang kini dikuasai oleh platform medsos dan para konten kreator tanpa regulasi. Akibatnya, pers sebagai pilar keempat demokrasi semakin kehilangan peran dan kekuatannya di tengah arus informasi digital.
Sejalan dengan itu, anggota Komisi I lainnya, TB Hasanuddin, menekankan bahwa kesejahteraan wartawan harus mendapat perhatian serius sebagaimana DPR juga memperhatikan nasib prajurit TNI. Ia menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Komdigi, Dewan Pers, KPI, dan KIP di Kompleks Parlemen Senayan.
Hasanuddin menyoroti bahwa dominasi pemilik modal di media telah menciptakan ketimpangan antara kepentingan korporasi dan kepentingan publik. Hal ini berdampak langsung pada kesejahteraan jurnalis. Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan pelaku industri media, untuk duduk bersama mencari solusi konkret guna melindungi masa depan insan pers di Indonesia.
Komisi I DPR juga berencana mendorong percepatan revisi regulasi, termasuk Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran, agar lebih adaptif terhadap ekosistem media digital dan tantangan yang dihadapi industri pers saat ini.
(**)






