Kanwil Kemenkumham NTT dan LBH Surya Gelar Penyuluhan Hukum Gratis di Fatufeto

SERGAP.CO.ID

KOTA KUPANG, || Warga Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang, antusias mengikuti penyuluhan hukum gratis yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT. Kegiatan ini difokuskan pada pemahaman Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Bacaan Lainnya

Materi utama disampaikan oleh Roy Adrian Dimoe, S.H., yang menjelaskan secara mendalam isi serta penerapan kedua undang-undang tersebut. Ia menekankan pentingnya masyarakat memahami hak-hak hukum mereka, serta perlindungan yang tersedia bagi korban kekerasan.

Selain itu, perwakilan Kanwil Kemenkumham NTT menyampaikan pentingnya peran paralegal di tingkat kelurahan sebagai ujung tombak layanan hukum bagi masyarakat. Paralegal diharapkan mampu mendampingi warga dalam menghadapi berbagai persoalan hukum secara preventif dan solutif.

Kegiatan yang berlangsung dalam suasana edukatif dan penuh semangat kebersamaan ini juga diramaikan dengan diskusi aktif antara warga, tim LBH, dan para paralegal. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pemahaman hukum yang praktis dan aplikatif.

Penyuluhan resmi dibuka oleh Lurah Fatufeto, yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif ini dan berharap warga dapat menerapkan informasi hukum tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan masyarakat.ujarnya Rabu 9/7/2025.

Sebelumnya, acara diawali dengan sambutan dari Pendiri dan Pengawas LBH Surya NTT, Advokat Herry F.F. Battileo, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Peradi Kabupaten Kupang. Dalam pesannya, Herry menekankan bahwa kunci kehidupan yang baik adalah ketaatan terhadap hukum. “Di muka bumi ini hanya ada hukum Tuhan dan hukum negara. Taat akan hukum adalah wujud dari kehidupan normal,” ujarnya.

Penyuluhan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkumham NTT dan LBH Surya NTT dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam isu-isu kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual.

(Mustari)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *