Iuran PERADI Oelamasi Turun Jadi Rp10.000 Mulai Agustus 2025

Iuran PERADI Oelamasi Turun Jadi Rp10.000 Mulai Agustus 2025

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Oelamasi resmi menurunkan iuran wajib bulanan anggota dari sebelumnya Rp25.000 menjadi Rp10.000 per bulan. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor: 002/SK/DPC-PERADI/OLM/VII/2025 dan akan berlaku mulai Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Penurunan iuran ini diambil sebagai respons atas keberatan sebagian anggota yang menganggap besaran sebelumnya terlalu membebani. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan partisipasi anggota dalam organisasi.

Selain itu, keputusan ini juga diambil demi mendukung keberlangsungan kegiatan organisasi tanpa mengurangi semangat kolektif dalam menjalankan tugas-tugas keadvokatan.

Keputusan tersebut telah disahkan dalam rapat internal pengurus DPC PERADI Oelamasi yang diselenggarakan pada 8 Juli 2025. Dalam rapat tersebut, seluruh pengurus menyepakati bahwa besaran iuran baru akan memberikan ruang lebih luas bagi anggota untuk tetap aktif.

Sesuai ketentuan baru, iuran bulanan sebesar Rp10.000 per anggota wajib disetorkan melalui bendahara atau rekening resmi DPC PERADI Oelamasi. Ketentuan ini menggantikan seluruh aturan sebelumnya terkait besaran iuran anggota.

Pihak DPC menyatakan bahwa keputusan ini akan dievaluasi secara berkala, menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan dan kondisi organisasi di masa mendatang.

Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPC PERADI Oelamasi, Herry F.F. Battileo, SH. MH, dan Sekretaris, Ian G. Tangga Boro, SH. MH, di Oelamasi pada tanggal 8 Juli 2025.

(Mustari)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *