KAB. BLITAR, || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar terus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya para petani dan buruh tani. Melalui program Aji Tani (Asuransi Jiwa Sedulur Tani) yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), lebih dari 6.000 petani dan buruh tani di Kabupaten Blitar kini memperoleh asuransi kerja dan santunan kematian.
Program hasil kerja sama Pemkab Blitar dengan BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan dua perlindungan utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sasaran utamanya adalah petani tembakau, buruh tani, serta buruh pabrik rokok.
“Program ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah untuk melindungi para petani dalam menjalankan aktivitasnya,” ujar Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Nanang Adi Putranto, pada Sabtu (5/7/2025).
Sebagai bentuk implementasi program, Pemkab Blitar telah menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris dari tiga petani yang meninggal dunia. Masing-masing keluarga menerima santunan sebesar Rp 42 juta, dengan total nilai santunan yang telah disalurkan melalui program Aji Tani mencapai sekitar Rp 1 miliar.
Nanang menjelaskan, seluruh iuran peserta selama sembilan bulan ke depan akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Blitar melalui anggaran DBHCHT. “Iuran bulanan sebesar Rp 16.800 sudah mencakup perlindungan menyeluruh, termasuk biaya perawatan apabila terjadi kecelakaan kerja. Setelah masa perlindungan habis, kami berharap peserta dapat melanjutkan secara mandiri,” jelasnya.
Dibanding tahun 2024, program Aji Tani mengalami peningkatan signifikan. Tahun lalu, cakupan peserta hanya sekitar 5.000 orang dengan masa perlindungan enam bulan. Tahun ini, cakupannya diperluas menjadi lebih dari 6.000 peserta dengan masa perlindungan sembilan bulan dan anggaran meningkat dari Rp 500 juta menjadi Rp 1 miliar.
“Harapan kami, program ini dapat terus diperluas hingga mencakup perlindungan selama satu tahun penuh. DBHCHT harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para petani,” imbuh Nanang.
(Adv/Dar)






