Pemilik Yayasan di Manonjaya Diduga Serobot Tanah Wakaf dan Milik Warga

Yayasan Raudhatul Athfal Ali bin Abi Thalib Bantah Tuduhan Serobot Tanah

SERGAP.CO.ID

KAB. TASIKMALAYA, || Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Haji Apar, pemilik Yayasan Raudhatul Athfal Ali Bin Abi Thalib yang berlokasi di Jalan Raya Banjar, Kampung Rugul RT 14 RW 03, Desa Pasir Batang, Kecamatan Manonjaya. Konfirmasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti rumor dan informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan penyimpangan kepemilikan tanah yang melibatkan yayasan tersebut.

Bacaan Lainnya

Haji Apar diduga telah mengubah status sertifikat tanah wakaf milik almarhumah Mak Edah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadinya. Padahal, secara hukum, tanah wakaf memiliki status yang tidak dapat dialihkan menjadi hak milik perseorangan. Jika benar, tindakan ini berpotensi melanggar hukum pidana terkait pengelolaan dan peralihan aset wakaf.

Tidak hanya terkait tanah wakaf, Haji Apar juga dilaporkan telah menyerobot sebidang tanah milik warga atas nama Haji Neni. Tanah seluas tiga bata tersebut terletak tepat di samping bangunan TK milik yayasan dan kini dimanfaatkan sebagai fasilitas WC sekolah. Dugaan ini turut memicu polemik di kalangan warga sekitar.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu, 21 Juni 2025, Haji Apar menyatakan bahwa seluruh permasalahan tersebut telah diselesaikan pada hari Kamis sebelumnya. Namun, pernyataan ini dinilai bertentangan dengan keterangan dari beberapa sumber yang menyebutkan bahwa persoalan penyerobotan tanah milik Haji Neni baru akan ditindaklanjuti setelah perkara dengan ahli waris Mak Edah terselesaikan.

Dalam pernyataannya, Haji Apar mengatakan, “Sudah selesai dan sudah tidak ada apa-apa lagi.” Meski begitu, saat ditanya ulang mengenai bukti penyelesaian dan pembayaran, ia menegaskan bahwa kasus telah tuntas 100 persen. Namun, ia tidak dapat menunjukkan bukti tertulis, seperti kuitansi pembayaran atau dokumen resmi lainnya.

Pernyataan tanpa bukti tersebut menimbulkan tanda tanya di masyarakat, terutama dari pihak ahli waris dan pemilik sah tanah yang merasa haknya dirugikan. Kekhawatiran pun muncul akan potensi meluasnya konflik agraria jika tidak segera ditangani secara hukum dan mediasi yang adil.

Dengan adanya dugaan pelanggaran hukum ini, masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan penyelidikan mendalam. Langkah hukum yang tegas dibutuhkan untuk menjaga integritas tanah wakaf serta perlindungan atas hak milik warga agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *