KUNINGAN, || Desa Padahurip, Kecamatan Selajambe, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan terkait dugaan pendirian sebuah menara (tower) tanpa izin resmi dari pemerintah desa setempat.
Saat dikonfirmasi, pihak pemilik lahan mengklaim telah mengantongi surat izin dari Desa Citangtu, Kecamatan Karang Tawang. Namun, pihak Pemerintah Desa Padahurip menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengetahui atau memberikan izin atas pembangunan tower tersebut di wilayah mereka.
Sementara itu, dalam dokumen Program Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kuningan tahun 2017, memang tercantum beberapa proyek pembangunan infrastruktur. Namun, tidak ditemukan informasi spesifik mengenai pendirian tower di Desa Padahurip.
Potensi Permasalahan:
Izin Tidak Jelas: Tidak adanya persetujuan dari Desa Padahurip memunculkan dugaan bahwa pembangunan tower dilakukan tanpa prosedur yang sah.
Kurangnya Koordinasi: Tidak terjadi komunikasi yang efektif antara pemilik lahan dengan pemerintah desa setempat, yang dapat berujung pada konflik administratif maupun hukum.
Penting untuk dilakukan investigasi lebih lanjut guna memastikan legalitas pembangunan tower ini dan mencegah potensi pelanggaran perizinan serta dampak negatif terhadap masyarakat sekitar.
(Dian)






