PANDEGLANG, || Pada Selasa, 10 Juni 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, telah dilaksanakan kegiatan Fasilitasi Pemberdayaan dan Pembinaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Koranji, Kecamatan Pulosari. Kegiatan ini berlangsung di Vila Pila dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat.
Acara dibuka langsung oleh Camat Pulosari, Gimas ST, dan turut dihadiri oleh Pauziah, Penjabat Kepala Desa Koranji, serta Penggerak Swadaya Masyarakat yang memberikan materi pembinaan.
BUMDes merupakan lembaga usaha milik desa yang dikelola secara kolektif oleh pemerintah desa dan masyarakat, bertujuan untuk memperkuat perekonomian lokal berdasarkan potensi dan kebutuhan desa. Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes, lembaga ini didirikan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Sebagai lembaga ekonomi khas perdesaan, BUMDes memiliki ciri khas yang membedakannya dari lembaga ekonomi komersial pada umumnya. Ciri-ciri tersebut antara lain:
- Dimiliki dan dikelola oleh desa secara bersama-sama.
- Modal usaha bersumber dari APBDes dan penyertaan modal masyarakat.
- Beroperasi dengan filosofi bisnis yang berakar dari budaya lokal.
- Bidang usaha disesuaikan dengan potensi lokal, seperti peternakan ayam petelur dan budidaya ikan nila merah.
- Keuntungan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa serta penyerta modal.
- Didukung oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan desa.
- Pengelolaan dan pengawasan dilakukan secara transparan dan bersama-sama oleh Pemdes, BPD, dan masyarakat.
BUMDes merupakan perwujudan ekonomi produktif desa yang dibangun atas inisiatif masyarakat dengan prinsip kemandirian. Tujuan utamanya mencakup:
- Meningkatkan perekonomian desa;
- Meningkatkan pendapatan asli desa (PADes);
- Mengoptimalkan potensi desa berdasarkan kebutuhan masyarakat;
- Menjadi pilar pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di pedesaan.
Pendirian dan pengelolaan BUMDes menuntut komitmen dan keseriusan dari seluruh pemangku kepentingan agar keberadaannya mampu memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat desa.
(Kamri S/Embing)






