Dugaan Manipulasi Status UMKM oleh Perusahaan Rokok Besar di Tasikmalaya: Eksploitasi Buruh dan Penyalahgunaan Regulasi

Dugaan Manipulasi Status UMKM oleh Perusahaan Rokok di Tasikmalaya: Eksploitasi Pekerja dan Penyalahgunaan Regulasi Negara

SERGAP.CO.ID

KAB. TASIKMALAYA, || Di tengah semangat pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif melalui pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), muncul dugaan serius terkait penyalahgunaan status UMKM oleh sebuah perusahaan rokok di wilayah Tasik Timur, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Perusahaan tersebut diduga mencatatkan omzet sekitar Rp 84 miliar per tahun, angka yang seharusnya menempatkan entitas tersebut dalam kategori Usaha Besar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Namun demikian, perusahaan tercatat sebagai UMKM dalam data resmi dinas terkait.

Pakar ketenagakerjaan menilai hal ini sebagai bentuk manipulasi administratif yang bertujuan untuk menghindari pengawasan pajak, kewajiban perlindungan tenaga kerja, serta regulasi lainnya yang lebih ketat. Tindakan semacam ini dinilai mencederai keadilan ekonomi dan merugikan banyak pihak, khususnya para pekerja.

Pelanggaran Ketenagakerjaan: Upah dan Jaminan Sosial

Dugaan pelanggaran tidak berhenti di situ. Perusahaan tersebut juga dilaporkan membayar upah di bawah UMK Kabupaten Tasikmalaya dan tidak mendaftarkan sebagian besar pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, padahal hal ini telah diatur secara tegas dalam:

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  • UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS

“Pembayaran upah di bawah UMK dan ketiadaan BPJS bagi pekerja adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara. Ini bukan hanya soal ketidakpatuhan, tetapi bentuk eksploitasi modern yang tidak bisa dibiarkan,” ujar seorang aktivis buruh setempat. Selasa 03/06/2025.

Jika terbukti memanipulasi data untuk mengakses fasilitas UMKM, perusahaan bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan izin usaha, sebagaimana diatur dalam regulasi perpajakan dan ketenagakerjaan.

Praktik semacam ini memunculkan pertanyaan besar terhadap efektivitas pengawasan dan verifikasi status usaha di lapangan. Pemerintah pusat dan daerah perlu segera:

  • Melakukan investigasi terhadap perusahaan-perusahaan dengan omzet besar yang masih mengklaim sebagai UMKM.
  • Mengoptimalkan peran Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS dalam memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak normatifnya.
  • Menindak tegas pelanggaran agar tidak menciptakan preseden buruk dan ketimpangan dalam sistem ekonomi nasional.

Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Negara wajib hadir dan bertindak ketika hak-hak dasar ini terancam oleh praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab.

(Agus Nur Mk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *