Pemkab Bekasi Dukung Program Jaksa Mandiri Pangan: Manfaatkan Lahan Sitaan untuk Ketahanan Pangan

Caption : Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Mentan Sulaiman didampingi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menyaksikan penanaman padi secara simbolis

SERGAP.CO.ID

KAB. BEKASI, || Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan dukungan penuh terhadap program Jaksa Mandiri Pangan yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan nasional. Program ini memanfaatkan aset sitaan dari perkara berkekuatan hukum tetap berupa lahan seluas 33 hektare di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, untuk ditanami padi.

Bacaan Lainnya

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, yang hadir langsung dalam peresmian program pada Kamis (22/05/2025), menyampaikan apresiasinya atas langkah inovatif Kejaksaan Agung dalam mengelola aset negara demi kepentingan masyarakat.

“Alhamdulillah, dengan adanya program Jaksa Mandiri Pangan ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi sangat mendukung, apalagi lahan yang digunakan merupakan hasil sitaan Kejaksaan Agung yang kini dimanfaatkan warga untuk mendukung swasembada pangan nasional, sejalan dengan visi Presiden Prabowo,” ujarnya.

Ia berharap pemanfaatan lahan tersebut dapat memperkuat ketersediaan pangan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani lokal.

“Mudah-mudahan kebutuhan pangan di Kabupaten Bekasi ke depan bisa tercukupi, dan petani penggarapnya bisa lebih maju dan sejahtera,” tambahnya.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, H. Abdillah, menuturkan bahwa sebanyak 50 petani lokal dilibatkan langsung dalam pengelolaan lahan tersebut. Diperkirakan, panen dari lahan 33 hektare ini dapat menghasilkan sekitar 165 ton gabah per musim tanam, dengan potensi panen hingga tiga kali dalam setahun.

Untuk mendukung produktivitas pertanian, para petani mendapatkan bantuan berupa alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian, pupuk dari PT Pupuk Indonesia, serta jaminan pembelian hasil panen oleh Perum Bulog.

“Bantuan alsintan yang diberikan meliputi traktor roda dua (10 unit), traktor roda empat (2 unit), rice transplanter (3 unit), pompa air tiga inci (5 unit), handsprayer (10 unit), dan combine harvester (2 unit),” jelas Abdillah.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung dan Menteri Pertanian atas dukungan nyata kepada petani di Kabupaten Bekasi.

“Mudah-mudahan ke depan makin banyak lahan sitaan yang dapat dimanfaatkan untuk pertanian oleh warga kami, sebagaimana harapan Bapak Menteri Pertanian,” pungkasnya.

Peresmian pemanfaatan lahan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung, Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Perum Bulog. Dalam kerja sama tersebut, Kejagung bertugas menyediakan lahan, Kementerian Pertanian menyediakan sarana dan prasarana pertanian, PT Pupuk Indonesia menyuplai pupuk, sementara Perum Bulog akan menyerap hasil panen para petani.

(Dede Bustomi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *