TTS, || Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Moerdekai Liu, menyuarakan keprihatinan atas terbengkalainya 15 unit mobil dinas yang merupakan aset milik pemerintah daerah. Ia mendesak Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk segera melakukan pengecekan dan pendataan secara menyeluruh.
Dalam wawancara pada Kamis, 22 Mei 2025, Moerdekai menegaskan bahwa aset milik rakyat tidak boleh dibiarkan tanpa pemanfaatan yang jelas. Ia mendorong agar aset-aset tersebut dikelola secara optimal untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau ada lima mobil di antaranya masih sehat untuk dilelangkan, jangan dibiarkan. Ini aset rakyat, harus produktif,” tegasnya.
Ia menilai kondisi terbengkalainya kendaraan tersebut sebagai bentuk kerugian negara. Jika kendaraan masih layak pakai, menurutnya, seharusnya bisa disewakan kepada pihak ketiga dengan skema perawatan dan pemeliharaan yang terstruktur.
Selain itu, Moerdekai juga menekankan pentingnya digitalisasi sistem pengelolaan aset agar lebih transparan dan mudah diawasi oleh publik. Sistem manual, menurutnya, rentan terhadap kesalahan dan manipulasi data.
“Harus masuk ke dalam sistem aplikasi. Aset publik harus bisa diakses dan diawasi,” ujarnya.
Tidak hanya soal aset, Moerdekai juga menyoroti persoalan manajemen kepegawaian, khususnya menyangkut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ia mengungkapkan bahwa 44 orang gagal lolos seleksi akibat kontrak kerja yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menurutnya, hal ini menjadi bukti perlunya pembenahan sistem manajemen kepegawaian agar tidak merugikan tenaga kerja maupun mencederai tata kelola pemerintahan.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengkritisi capaian program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati TTS yang dinilainya masih di bawah 50 persen. Moerdekai menyoroti lambannya penyerapan anggaran serta penanganan bencana yang belum maksimal.
“Saya lihat penanganan longsor di 44 titik juga belum maksimal. Ini harus jadi perhatian,” tambahnya.
Mengenai rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), Moerdekai menyatakan dukungan terhadap aspirasi masyarakat. Namun, ia menyayangkan belum adanya komunikasi terbuka antara DPRD dan pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD dan RKPD harus disusun secara kolaboratif dan tetap berorientasi pada kesejahteraan rakyat TTS.
“RPJMD sebagai dokumen lima tahunan harus mencerminkan visi dan misi kepala daerah serta arah pembangunan jangka menengah. Sedangkan RKPD adalah penjabaran tahunan dari RPJMD. Maka perencanaannya harus matang dan terukur,” pungkasnya.
(Dessy)






