Diduga Rugikan Negara 560 Juta, Oknum Kuwu Desa Surakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka

SERGAP.CO.ID

KABUPATEN CIREBON || Status Hukum Oknum Kuwu Desa Surakarta kini telah naik menjadi Tersangka, hal tersebut berdasarkan Surat yang telah dikeluarkan oleh pihak Polres Cirebon Kota unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Cirebon dengan no B/845/IV/Res.3.3/2025/Reskrim. Warga Desa Surakarta turut mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah bekerja dengan baik selama setahun ini dalam menangani Kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kur oknum Kuwu Desa Surakarta Kecamatan Suranenggala.

Bacaan Lainnya

Menurut salah satu Tokoh Pemuda Desa Surakarta, Hamdan mengatakan bahwa Perjuangan Masyarakat Desa Surakarta dari mulai demo dan aksi hingga berjilid-jilid bisa menuai hasil demi menegakkan kebenaran, Selasa (29/04/2025).

“Hanya saja memang cukup lama prosesnya memakan waktu hingga 1 tahun, berbeda dengan Kasus desa lain di Kabupaten Cirebon yang melapor melalui Kejaksaan,” ungkap Hamdan.

Hamdan juga menyampaikan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Cirebon Kota Khususnya Unit Tipidkor.

Senada dengan Hamdan, Abdul Gopur juga menyampaikan terimakasih atas nama Tokoh Masyarakat Desa Surakarta kepada Polres Cirebon Kota, “Kami masyarakat Surakarta selalu percaya bahwa Polres Cirebon Kota bisa bekerja sesuai dengan Tracknya dan Alhamdulillah sudah menemui hasil.

“Meskipun berkas belum lengkap semuanya diserahkan ke kejaksaan Kabupaten Cirebon dari pihak Polres Cirebon Kota, mudah-mudahan bisa sesegera mungkin dan tidak ada kendala,” jelasnya.

Adapun secara administrasi, setelah ditetapkan tersangka karena diduga telah merugikan negara sekitar Rp. 560 juta Rupiah, Oknum Kuwu Desa Surakarta akan diberhentikan sementara oleh bupati sesuai dengan perbup nomor 155 tahun 2020.

“Setelah ditetapkannya tersangka Oknum Kuwu Desa Surakarta dan akan diberhentikan oleh Bupati Cirebon, pihaknya bersama warga Desa Surakarta lain akan tetap menjaga kondusifitas agar tidak terjadi gejolak/euforia berlebihan seperti yang di-wacanakan sebelumnya,” tutupnya.

(Ags)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *