Diduga Ada LPJ Fiktif Dalam Penggunaan Dana BOS 2020–2021 di SMKN 1 Lemahsugih

SERGAP.CO.ID

KAB. MAJALENGKA, || Pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia pada 2020 hingga 2021 berdampak besar terhadap kegiatan pembelajaran di seluruh sekolah, termasuk SMKN 1 Lemahsugih, Kabupaten Majalengka. Berdasarkan kebijakan PPKM yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan saat itu, seluruh aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan—termasuk kegiatan ekstrakurikuler—dihentikan atau dibatasi secara ketat.

Bacaan Lainnya

Namun, kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan penyalahgunaan dana BOS melalui pelaporan fiktif terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang sebenarnya tidak terlaksana selama masa pandemi.

Dalam penelusuran yang dilakukan, tercatat bahwa anggaran kegiatan ekstrakurikuler tahun 2020–2021 selama masa PPKM mencapai sekitar Rp667 juta. Padahal, kegiatan seperti kesenian, olahraga, dan pramuka diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya karena larangan berkumpul.

Lemahnya pengawasan dan pemeriksaan dari pihak berwenang serta lemahnya implementasi kebijakan dari tiga kementerian terkait diduga menjadi penyebab terjadinya ketidaksesuaian tersebut. Hingga kini, laporan pertanggungjawaban tersebut belum mendapat perhatian serius dari institusi pengawas, meski nilainya cukup besar.

Saat dikonfirmasi pada Senin (29/4/2025), pihak sekolah memberikan keterangan berbeda. Wawan, selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, mengaku tidak mengetahui isi laporan anggaran tersebut.

“Waktu itu memang tidak diperbolehkan (melakukan kegiatan), pembelajaran juga dilakukan daring. Untuk kegiatan ekstrakurikuler memang tidak ada. Soal laporan anggaran, saya tidak tahu karena yang menyusun itu bendahara,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Drs. Hendra Karno, M.Pd, menegaskan bahwa tidak ada kegiatan ekstrakurikuler selama pandemi.

“Untuk kegiatan ekstrakurikuler, yang jelas tidak ada. Itu laporan dapat dari mana? Semua sudah dilaporkan secara bertahap. Kejadian itu sudah empat tahun lalu, dan sampai sekarang tidak ada teguran atau permintaan klarifikasi dari institusi mana pun. Artinya, tidak ada masalah,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2024 lalu telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari pusat, dan tidak ditemukan temuan ataupun koreksi terkait laporan tersebut.

(Dian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *