TANJUNGPINANG, || Usaha Gelanggang Permainan (Gelper) Max Zone di komplek pertokoan Jalan Ir. Sutami, Suka berenang, Tanjungpinang, yang kental dengan aroma judi ini sepertinya tak tergoyahkan.
Bahkan, usaha ini beroperasi hingga larut malam. Sehingga, memicu segudang pertanyaan buat Aparat Penegak Hukum (APH) dikota Segantang lada dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Sementara diketahui, dampak dari adanya Gelannggang Permainan ini, sangat berpengaruh terhadap perekonomian keluarga. Tak hanya itu, dikhawatirkan juga bisa mengancam Kamtibmas di Kota Gurindam.
Padahal, Kapolri Listiyo Sigit sering mengumandangkan agar memberantas segala bentuk perjudian. Bahkan, ancaman keras pun kerap disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum yang dianggap tidak mampu memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
Ironisnya lagi, keberadaan permainan beraroma judi ini juga memicu sungut-sungut ditengah-tengah warga. Karena dianggap merusak perekonomian keluarga. Seperti yang disampaikan seorang warga sebut saja Amir. Lelaki berewok yang bergabung di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kota Gurindam ini merasa risih melihat permainan itu, “terus terang saya tidak setuju adanya permainan Gelper di kota Tanjungpinang ini. Kota ini cukup kondusif selama ini. Jangan gara-gara permainan itu, terjadi keributan, “ujarnya.
Bukan hanya itu. Lanjutnya. Masyarakat di kota ini sudah semakin pinter. Jadi, jangan dibodoh-bodohi dengan memakai nama Gelanggang Permainan. Padahal di dalam, sangat kental nuansa judinya. Saya minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di kota ini, supaya menindak tegas pengelola permainan itu, “tuturnya.
Dilanjutkannya. Kalau tidak berani menindaknya, berarti diduga ada yang mem back up permainan itu. Jangan-jangan, ada setoran mengenyangkan, “bebernya di salah satu Warkop di jalan D.I.Panjaitan Tanjungpinang, (23/04/2025) lalu.
Tajamnya sorotan warga terhadap keberadaan Gelper itu, Media ini pun melakukan Konfirmasi ke Aparat Penegak Hukum Polresta Tanjungpinang, melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik yang dihubungi melalui layanan Whats App (28/04/2025). Dengan menanyakani , terkait keberadaan Gelper Max Zone yang kental dengan Aroma judi yang berada di Sukaberenang Tanjungpinang.
1.Apakah pihak kepolisian tidak mengetahui keberadaan Gelper tersebut?
2.Apa tindakan tegas yang dilakukan Polresta Tanjung Pinang untuk usaha yang bernuansa perjudian?.
Namun herannya,hingga berita ini diunggah Kasi humas Polresta Tanjungpinang terkesan enggan menjawab.
(Maniur.S)






