PANDEGLANG, || Dalam rangka memaksimalkan fungsi dan peran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai kepanjangan tangan pemerintah desa dalam menyampaikan layanan informasi dan komunikasi kepada masyarakat, Pemerintah Desa Sinar Jaya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membentuk panitia KIM.
KIM merupakan bentuk komunikasi yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat, dan untuk masyarakat. Kelompok ini secara mandiri dan kreatif melakukan aktivitas pengelolaan informasi yang bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat, sehingga dapat memberikan nilai tambah secara sosial dan ekonomi bagi warganya.
Konsep KIM ini merupakan bagian dari pengembangan paradigma pola komunikasi masyarakat modern yang lebih partisipatif dan transparan.
Pembentukan KIM mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren di Bidang Komunikasi dan Informatika. Dalam pasal 16 ayat (a), disebutkan bahwa pemerintah melaksanakan kemitraan dengan para pemangku kepentingan, salah satunya melalui pembentukan kelompok komunikasi masyarakat.
Kepala Desa Sinar Jaya, Dendi Alfian, membenarkan adanya pembentukan KIM di desanya. Ia menegaskan bahwa pembentukan kelompok ini bertujuan agar pemerintah desa dapat bersinergi secara lebih baik dengan masyarakat dalam berbagai hal, khususnya dalam hal penyampaian informasi yang akurat dan bermanfaat.
“Kita ingin pemerintahan desa bisa lebih dekat dengan masyarakat. Melalui KIM, segala informasi bisa tersampaikan dengan cepat dan tepat,” ujar Dendi Alfian.
Kegiatan pembentukan KIM tersebut turut dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Mandalawangi, para pendamping desa, serta para ketua RT dan RW se-Desa Sinar Jaya.
(Kamri S / Embing)






