Warga Rancaekek Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Warga Rancaekek Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

SERGAP.CO.ID

KAB. BANDUNG, || Tiga warga Rancaekek, Karma, Rina, dan Andi, memanfaatkan program pemutihan pajak yang diselenggarakan oleh Pemerintah Jawa Barat. Mereka membayar pajak kendaraan yang menunggak beberapa tahun, namun hanya perlu membayar untuk 1 tahun saja karena program pemutihan.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, saya sangat senang dengan adanya program pemutihan pajak ini. Saya dapat membayar pajak kendaraan yang menunggak 5 tahun dengan hanya membayar untuk 1 tahun saja,” ujar Karma, warga Rancaekek yang berusia 37 tahun.

Kepala Tata Usaha BP3D Samsat Rancaekek, Zulfikar, menjelaskan bahwa program pemutihan pajak ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Jawa Barat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. “Kami sangat senang melihat antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan pajak ini. Kami berharap bahwa program ini dapat meningkatkan pendapatan daerah dan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Zulfikar.

Warga Rancaekek Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Rina, warga Rancaekek lainnya, juga memanfaatkan program pemutihan pajak untuk membayar pajak kendaraan yang menunggak 3 tahun. “Saya sangat berterima kasih kepada Pemerintah Jawa Barat yang telah menyelenggarakan program pemutihan pajak ini. Saya dapat membayar pajak kendaraan dengan lebih mudah dan tidak perlu khawatir tentang denda,” ujar Rina.

Andi, warga Rancaekek lainnya, juga memanfaatkan program pemutihan pajak untuk membayar pajak kendaraan yang menunggak 2 tahun. “Saya sangat senang dengan adanya program pemutihan pajak ini. Saya dapat membayar pajak kendaraan dengan lebih mudah dan tidak perlu khawatir tentang denda,” ujar Andi.

Dengan adanya program pemutihan pajak ini, diharapkan banyak warga lain yang dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan mereka. Pemerintah Jawa Barat berharap bahwa program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan meningkatkan pendapatan daerah.

(Asep)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *