BIMA || Tim Gabungan dari Unit Intel Kodim 1608/Bima bersama Anggota Koramil 1608-03/Sape meringkus seorang pengedar narkoba di Dusun Kore, Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Selasa, (15/4/2025).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Danramil 1608-03/Sape, Lettu Inf Ruslin, Pelaku berinisial AMR (39 tahun), seorang petani yang berdasarkan Laporan masyarakat mengedarkan Narkoba jenis Sabu sabu.
Masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kediaman pelaku. Setelah dilakukan koordinasi, tim gabungan bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan sekitar pukul 01.30 WITA dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan enam paket sabu-sabu berat 1,64 Gram, satu klip kosong, satu buah golok, satu unit HP merek Realme, serta satu buah pipa takaran sebagai barang bukti. Pelaku kemudian diamankan ke Koramil 1608-03/Sape sebelum dibawa ke Kodim 1608/Bima untuk proses hukum lebih lanjut.
Dandim 1608/Bima, Letkol Inf. Andi Lulianto, S.Kom., M.M., membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh personel yang terlibat serta masyarakat yang turut memberikan informasi.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara aparat dan warga. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Bima,” tegasnya.
Dandim juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan bila petlu tiap tiap Desa dibentuk Satgas.
(Sukirman)