DP3A Dampingi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Cikarang Timur

Ilustrasi foto : Antara

SERGAP.CO.ID

BEKASI, || Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi secara penuh melakukan pendampingan kepada korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Kecamatan Cikarang Timur.

Bacaan Lainnya

Korban berjenis kelamin perempuan ini salah satunya masih berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pendampingan akan dilakukan baik secara hukum, psikologis, sosial, pendidikan, hingga ekonomi keluarganya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Kabupaten Bekasi Fahrul Fauzi menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan pendampingan penuh sebelum dan sesudah ditetapkannya pelaku kekerasan oleh Polres Metro Bekasi.

“Kejadian ini bermula adanya pengaduan masyarakat pada Sabtu (05/04) lalu, kemudian ditindaklanjuti oleh UPTD PPA karena menjadi tugas kami untuk melakukan pendampingan korban dengan membentuk tim pada tanggal 7 April,” terang Fahrul saat dihubungi bekasikab.go.id, pada Kamis (10/04/2025).

Ia mengatakan, pendampingan yang dilakukan meliputi pendampingan psikolog, hukum, pekerja sosial, termasuk dari PPA Kecamatan Cikarang Timur. Kemudian selasa 8 april pelaku telah ditangkap oleh Polres Metro Bekasi.

“Jadi kami sudah melakukan pendampingan psikologis, sudah memberikan asesmen awal di hari Rabu 9 April kepada korban. Tetapi di hari sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi di unit PPA kaitan kasus hukumnya. Pelaku sudah ditahan,” ujarnya.

Pendampingan hukum, jelasnya, saat berkunjung ke kediaman korban dan keluarganya, juga diberikan kepada keluarga korban hingga selesai atau adanya keputusan di pengadilan.

Berdasarkan hasil asesmen, sambungnya, korban yang berusia 13 tahun ini masih ingin melanjutkan sekolah. Untuk menekan terjadinya bullying bagi korban, UPTD PPA memberikan opsi dengan bersekolah melalui daring atau pindah sekolah.

“Di hari yang sama kepala dinas kami mengirim surat ke Dinas Pendidikan dalam hal pemenuhan hak pendidikan korban di Hari Rabu. Koordinasi kami lakukan juga dengan Baznas untuk memberikan bantuan, baik pendidikan, jadi Baznas ini kasih opsi apa Anak ini mau dipindahkan ke pesantren yang biayanya ditanggung semua oleh Baznas,” katanya.

Selain bantuan pendidikan, Baznas juga akan memberikan bantuan tempat tinggal dan usaha atau ekonomi kepada Ibu Korban yang kini menjadi tulang punggung keluarga.

“Karena suaminya sudah ditahan. Sekarang Ibu ini diungsikan ke rumah keluarga besarnya. Karena rumah yang sebelumnya mereka tinggal itu milik keluarga besar suaminya. Dan alhamdulillah Baznas Kabupaten Bekasi siap membangunkan rumah dengan syarat disediakan tanahnya, nanti bangunannya dibangunkan oleh Baznas,” jelasnya.

Fahrul melanjutkan, pada Jum’at (11/04) timnya sudah menjadwalkan untuk melakukan pendampingan psikologis kepada dua orang korban yang merupakan adik-kakak beserta ibunya.

Pemeriksaan psikologis, kata Fahrul merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi hal yang penting menjadi alat bukti dalam memperkuat tuntutan kepada pelaku yang berasal dari keterangan ahli. Ahli yang akan diturunkan terdiri dari Psikolog Klinis, Psikiater, atau kedokteran jiwa.

Korban yang masih di bawah umur, kata Fahrul memang sangat rentan secara sosial. Meski demikian, dari hasil asesmennya diketahui lingkungannya sangat mendukung dan melindungi korban beserta keluarganya.

“Hari ini tim sudah bertemu dengan kepala sekolah, wali kelas, bahwa sebenarnya sekolah memberikan support kepada anak ini, tetapi kita juga akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan psikologis besok keputusannya. Apa memang harus pindah dari sekolahnya atau seperti rekomendasi Baznas supaya korban ini dipesantrenkan di luar Kabupaten Bekasi untuk mengurangi trauma,” jelas Fahrul.

Sumber: Diskominfosantik Kabupaten Bekasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *