Kasus Tawuran OKI: LSM LIDIK Pertanyakan Keadilan dan Proporsionalitas Proses Hukum

SERGAP.CP.ID

OGAN KOMERING ILIR, || Sebuah insiden tawuran di Desa Serdang Menang, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada 3 Maret 2025 pukul 10.00 WIB, telah berujung pada sebuah kasus hukum yang kompleks. Laporan polisi silang dari dua pihak yang sama-sama mengklaim sebagai korban—Yusril Ihza Mahandra dan Felix Radiansyah—kini berada di bawah penyelidikan intensif Unit Reskrim Polsek Sirah Pulau Padang, Polres OKI, Polda Sumsel. Kasus ini menyoroti potensi ketidakadilan yang mungkin tersembunyi di balik narasi saling klaim, khususnya terkait disparitas kekuatan yang signifikan antara kedua belah pihak.

Bacaan Lainnya

Di lansir dari BERITA ANDA Dalam keterangannya , Radius, ayah Felix Radiansyah (21), mengungkapkan kronologi kejadian. Ia menjelaskan,

“Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Serdang Menang. Anak saya, Felix, menjadi korban pengeroyokan oleh lima orang tak dikenal.”Ungkapnya

Radius memaparkan lebih lanjut,

“Awalnya, sekitar pukul 06.00 WIB, Felix dan teman-temannya jalan pagi, kebiasaan muda-mudi saat Ramadan. Mereka singgah di Alfamart. Sekitar pukul 10.00 WIB, mereka didatangi sekelompok orang yang menuduh mereka terlibat tawuran. Felix berusaha menjelaskan ketidakikutsertaannya, bahkan menunjukkan luka akibat kecelakaan motor. Namun, mereka tetap menyerang. Orang tua Yusril dan teman-temannya mengeroyok Felix, saya, dan istri. Bahkan tetangga kami, Naroh, terluka saat melerai.”lanjutnya

Akibat peristiwa tersebut, Felix mengalami luka lecet dan benjol di kepala (tercatat dalam laporan polisi nomor: LP / B-12 / III / 2025 / Sumsel / Res. OKI / Sek. SP Padang, tertanggal 3 Maret 2025). Keluarga Radius melaporkan kejadian ini ke polisi pada pukul 21.00 WIB, tanggal yang sama.

Di sisi lain, Yusril Ihza Mahandra telah mengajukan laporan polisi terpisah (nomor: LP / B / 20 / III / 2025 / Sumsel / Res. OKI / Sek. Sirah Pulau Padang, tertanggal 17 Maret 2025), mengklaim dirinya sebagai korban tindak kekerasan.

Dikutip dari media BERITA ANDA Kapolsek Sirah Pulau Padang, AKP Amri Syafrin SH, menyatakan,

“Kasus ini merupakan kasus saling lapor yang tengah dalam proses penyelidikan intensif. Kedua belah pihak telah dimintai keterangan. Kasus ini ditangani secara terpisah (split) untuk memastikan objektivitas dan keadilan proses hukum. Sebelum pelaporan, ada upaya mediasi, namun gagal mencapai kesepakatan.”ujarnya

Welli Tegalega, SH, Ketua LSM LIDIK (Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi) Sumatera Selatan, mengungkapkan keprihatinannya melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 28 Maret 2025:

“Penetapan pasal 170 KUHP perlu dipertanyakan. Disparitas kekuatan sangat signifikan: dua orang dihadapkan pada tujuh orang, termasuk Yusril, keluarganya, dan rekan-rekannya. Tindakan pihak Yusril mendatangi Felix menunjukkan niat yang kurang proporsional dan berpotensi memicu kekerasan. Penyidik perlu mempertimbangkan aspek keadilan dan proporsionalitas dalam penentuan pasal yang tepat, memastikan proses hukum berjalan adil dan objektif, menghindari pembiaran ketidakadilan struktural.” Tegas weli

Kasus ini menyoroti pentingnya sensitivitas dan pemahaman mendalam terhadap konteks sosial dan dinamika kekuasaan dalam penegakan hukum. Disparitas kekuatan antara kedua belah pihak merupakan faktor krusial yang perlu dipertimbangkan secara seksama untuk memastikan keadilan dan objektivitas dalam proses hukum yang sedang berjalan. Perlu ditekankan bahwa berita ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau memihak salah satu pihak.(Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *