Proyek Air Minum Tirta Sago di Payakumbuh: Tertunda dan Didampingi Kejaksaan, Ada Apa

Proyek Air Minum Tirta Sago di Payakumbuh: Tertunda dan Didampingi Kejaksaan, Ada Apa

SERGAP.CO.ID

PAYAKUMBUH, || Masyarakat Payakumbuh dikagetkan dengan sebuah plang merek kegiatan Perumda Air Minum Tirta Sago,dengan tulisan (Pekerjaan ini Didampingi oleh Kejaksaan Negeri kota Payakumbuh) hal ini sangat jadi perhatian bagi masyarakat yang lewat di tepian batang agam maupun pengunjung yang ingin menunggu waktu berbuka.

Bacaan Lainnya

Plang merek kontrak  kegiatan milik perumda Tirta Sago Payakumbuh  Penambahan jaringan WTP batang agam  kota Payakumbuh, Dengan kontrak tanggal 18 November 2024, nilai kontrak, 2.105.432.000, sumber dana RKAP perubahan Perumda Air Minum Tirta Sago kota Payakumbuh, waktu pelaksanaan 44 hari kalender, pelaksana, CV Ananda Putra Mandiri, konsultan pengawas, CV Najfas consultant, tahun anggaran 2024.

Dari berapa pengunjung wisata tapian batang agam yang  sempat membaca tulisan yang tertera diplang merek kegiatan pemasangan pipa penambahan jaringan WTP batang agam menjadi bahan olok olokan.

Kegiatan pengalian pemasangan pipa terlihat oleh masyarakat terakhir dalam bulan suci ramadhan, hal ini sempat jadi celoteh “apo juo masalah nan tajadi lai ko, sahingo lah diawasi pulo dek kejaksaan, sabalun ko lah banyak pulo kegiatan dilingkungan pamtigo nan viral dimedia sosial, (  Apa Lagi masalah yang terjadi saat ini sehingga di awasi pula sama kejaksaan, sebelumnya banyak pula kegiatan di lingkungan Pamtigo yang Viral di Media Sosial )  ” celoteh masyarakat,  seakan akan ada kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang nilainya lebih 2 miliar rupiah angaran tahun 2024 diduga mangkrak atau mard up harga yang semestinya sudah selesai.

Menyikapi hasil pelaksanaan proyek dan plang proyek kayaknya ada yang janggal ditutup tutupi di mata masyarakat, media ini mencoba menghubungi bapak Slamet Kejari Payakumbuh pada hari Selasa tanggal 25/03/2025, “memang ada pendampingan hukum pak, kalau mau tahu komunikasi sama Kasi Datun pak,  ” jawab pak Slamet.

Pada hari itu juga media mencoba menghubungi Kasi Datun sesuai arahan bapak Kejari, mohon maaf pak,” ibuk Kasi Datun tidak ada pak,” keluar, “jawab bapak petugas kejaksaan, keesokan harinya  mendia mencubo menemui kembali Kasi Datun melalui piket, hal yang sama pada waktu sebelumnya ” maaf  bapak,  ibuk keluar pak, “Kata ibuk petugas kejaksaan.

Terkait statement dari plang proyek Pamtigo, (Pekerjaan ini Didampingi oleh Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh) ketua  lembaga kontrol dan advokasi Elang Indonesia (LKA-EI)

Maksud dan tujuan adanya pendampingan dari kejaksaan agar proyek tersebut tidak keluar dari aturan hukum yang sudah di tentukan di antaranya  :

  1. Menjaga proyek berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Menjaga proyek bebas dari potensi pelangaran hukum.
  3. Menjaga agar proyek tidak di mamfaatkan oleh oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi.
  4. Menjaga agar proyek tidak adanya penyimpangan. Kalau pihak kejaksaan tidak memberikan keterangan terhadap media ini,Dapat diduga adanya Kolusi & Nepotisme antar penyelengara negara dengan pihak lain yang dapat merugikan masyarakat dan bangsa di dalam Negara.

Terkait adanya indikasi pengunaan material  yang tidak sesuai dengan bestek, Tentu adanya pembiaran dari pihak kejaksaan negeri kota payakumbuh.  Apakah ada sangsinya tentu  kami dari Kontrol & Advokasi Elang Indonesia akan melakukan kajian-kajian terhadap adanya pembiaran tersebut.”tutur wisran

Sebelumnya proyek Rehabilitasi Prasarana Air beku batang agam kota Payakumbuh yang didanai APBN sebesar Rp 5,1 miliar dimenangkan oleh CV. Arfan Nafisha Pratama dengan nilai kontrak Rp 3.872.000,000 dengan penurunan harga (HPS) 24,4 dalam proses pengerjaan sempat runtuh hinga Tipikor polres kota Payakumbuh turun kelokasi menyelidiki, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya.

Dua proyek yang telah menelan angaran tahun 2024 lebih kurang 6 miliar sepertinya belum ada manfaat bagi masyarakat kota Payakumbuh terkusus daerah Kecamatan Payakumbuh Barat, hal ini terlihat dari  lokasi proyek rehabilitasi prasarana air beku masih ada sambungan pipa berserakan.

Begitu juga dengan proyek penambahan jaringan WTP Batang Agam Pipa yang dipasang masih  terputus di ujung jembatan, yang semestinya menyambung menyebrang batang agam  dan tersambung di ujung pangkal jembatan dengan pipa yang telah dipasang, apakah angaran yang nilainya 2 miliar lebih hanya sampai ujung keujung jembatan??, dengan waktu kontrak yang telah habis.

Sementara sudah ada lagi kegiatan di Tirta Sago Pamtigo yang sedang diperebutkan oleh kontraktor dengan angaran tahun 2025 dengan nilai (HPS)  5 miliar lebih dengan kegiatan yang sama  penambahan jaringan WTP bantang agam, sementara duo (Dua) proyek tahun anggaran 2024 dengan angaran kegiatan lebih kurang 6 miliar belum ada  kejelasan PHO nya,  kuat dugaan, tiga kegiatan 2024/2025  di Pamtigo Tirta Sago yang pembiayaan angaran lebih kurang  12 miliar akan jadi santapan tikus tikus berdasi, kepada penegak hukum mari kawal kegiatan ini.

(Junaidi Sikumbang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *