KAB. OKI, || Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara kembali dipertanyakan. Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM) berencana melaporkan dugaan ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran di tiga kecamatan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) – Teluk Gelam, Kayuagung, dan Mesuji – ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI pada Selasa, 8 April 2025. Dugaan ini berfokus pada pos anggaran makan dan minum dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahun anggaran 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar di depan SPBU Celika Kayuagung pada Selasa /25 Maret /2025 , Koordinator SPM, Yovi Meitaha, menyatakan keprihatinan mendalam atas temuan yang diperoleh tim investigasi mereka. SPM telah mengumpulkan sejumlah bukti yang dianggap krusial, termasuk dokumen SPJ, rekening koran terkait, dan keterangan dari sejumlah saksi. Bukti-bukti ini, menurut Yovi, menunjukkan indikasi potensi penyimpangan yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Setelah melakukan investigasi internal, SPM menemukan indikasi ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran makan dan minum di tiga kecamatan tersebut. Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung laporan ini dan menyerahkannya kepada Kejari OKI pada Selasa mendatang,” jelas Yovi.
“Harapan kami, proses hukum yang akan ditempuh dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada penegakan hukum yang berkeadilan.”
Meskipun SPM telah mengidentifikasi potensi ketidakwajaran, mereka belum dapat memastikan besaran kerugian negara yang mungkin ditimbulkan. Perhitungan yang akurat masih dalam proses dan akan menjadi bagian dari laporan yang akan diserahkan kepada Kejari OKI.
Yovi menegaskan komitmen SPM terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. “Uang rakyat harus digunakan secara bertanggung jawab dan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
“Laporan ini merupakan bentuk partisipasi aktif kami dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar sesuai dengan aturan dan peruntukannya.”
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Kejari OKI maupun dari pemerintah daerah terkait laporan yang akan diajukan SPM.
Sementara itu media ini berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak-pihak terkait di ketiga kecamatan tersebut, namun belum menerima respon yang memadai. Publik menantikan langkah Kejari OKI dalam menindaklanjuti laporan ini dan proses hukum yang transparan serta akuntabel.
(Wan)