BJB Cabang Pangandaran Diduga Arogan: Dana Rp 520 Juta Milik Koperasi HPK Parigi Diblokir Tanpa Izin, OJK Perlu Audit Kredit Miliaran Tanpa Agunan

BJB Cabang Pangandaran Diduga Arogan: Dana Rp 520 Juta Milik Koperasi HPK Parigi Diblokir Tanpa Izin, OJK Perlu Audit Kredit Miliaran Tanpa Agunan

SERGAP.CO.ID

KAB. PANGANDARAN, || Bank BJB Cabang Pangandaran menjadi sorotan publik menyusul dugaan tindakan arogansi dan pelanggaran prosedur perbankan terkait pemblokiran dana sebesar Rp 520 juta milik Koperasi HPK Parigi. Dana tersebut merupakan hasil penjualan aset gedung koperasi yang bertujuan menyelamatkan simpanan siswa di Kecamatan Parigi, namun hingga kini masih ditahan tanpa persetujuan atau pemberitahuan resmi kepada pihak debitur.

Bacaan Lainnya

Pemblokiran ini dinilai melanggar Peraturan Bank Indonesia No. 14/23/PBI/2012 yang mewajibkan bank memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada nasabah mengenai status rekening mereka. Dalam kode etik perbankan nasional, bank juga diharuskan menjaga kepercayaan nasabah dengan bertindak adil dan terbuka.

BJB Cabang Pangandaran Diduga Arogan: Dana Rp 520 Juta Milik Koperasi HPK Parigi Diblokir Tanpa Izin, OJK Perlu Audit Kredit Miliaran Tanpa Agunan

Bendahara HPK Parigi, H. Yadi, menyatakan bahwa dana yang ditahan tersebut murni berasal dari hasil penjualan aset, bukan uang hasil tindak pidana. Ia mengaku kecewa terhadap tindakan pihak BJB yang bahkan sempat memanggil pengurus koperasi ke kantor pada malam hari untuk menyodorkan surat pernyataan sepihak bahwa dana tersebut akan dialihkan untuk pelunasan kredit.

“Kami tidak pernah terlambat membayar cicilan. Ini bentuk kriminalisasi hak nasabah,” tegas H. Yadi yang didampingi Ketua HPK H. Dedi dan Pengawas H. Ukan.

Sikap manajemen BJB Cabang Pangandaran juga menuai kritik dari sejumlah tokoh masyarakat dan pengamat. Pemerhati perbankan Asep Nurdin menyebut tindakan tersebut sebagai “konyol dan arogan,” mengingat dana yang diblokir diperuntukkan bagi tabungan siswa. Sementara pengamat hukum dari Tim Biro Hukum Patroli Indonesia, Ade Irawan, menilai tindakan BJB melanggar aturan Bank Indonesia, kode etik perbankan, dan bahkan bisa digugat secara perdata.

“Pemblokiran rekening tanpa permintaan dari nasabah adalah bentuk pelanggaran serius. Kami siap mendampingi HPK Parigi secara hukum sampai tuntas,” ujar Ade.

Sementara itu, Manager Komersil BJB Pangandaran, Wisnu, saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp justru menanggapi dengan nada tinggi dan mempersilakan HPK mengambil langkah hukum. Pernyataan ini justru memperkuat kesan bahwa manajemen BJB Cabang Pangandaran bersikap tidak kooperatif terhadap penyelesaian masalah.

Kepala Bidang SDM Ade Sapujagat pun ikut angkat suara, mengecam sikap pimpinan cabang dan manajer BJB. “Bank Jabar itu milik pemerintah daerah. Seharusnya jadi solusi, bukan sumber masalah. Ini menyakitkan bagi masyarakat Parigi. Lanjutkan gugatan perdata, bela masyarakat,” ujarnya tegas.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan di sektor perbankan daerah. Diperlukan audit mendalam terhadap kucuran kredit miliaran rupiah tanpa agunan yang diduga terjadi di internal BJB Cabang Pangandaran.

(M Ali)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *