Sebanyak 9051 Calon PPPK Pemkab Bekasi Akan Diambil Sumpah pada 26 Maret 2025

Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin saat meninjau test kompetensi calon PPPK Pemkab Bekasi di Jakarta beberapa waktu lalu.

SERGAP.CO.ID

BEKASI, || Sebanyak 9.051 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi akan diambil sumpah/janji pada Rabu, 26 Maret 2025. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi tengah mempersiapkan teknis pelaksanaan pelantikan tahap I, yang rencananya akan dihadiri oleh Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bandung.

Bacaan Lainnya

Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menyatakan bahwa para PPPK yang akan diambil sumpah/janji berasal dari formasi tahun 2024 dengan jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

“Pengambilan sumpah/janji PPPK hari Rabu mendatang sudah kami persiapkan, mudah-mudahan berjalan lancar. Informasinya, Kepala BKN Kanreg III juga akan hadir,” ujarnya saat menghadiri Ramadan Festival 4.0 di Museum Gedung Juang 45, Tambun Selatan, pada Minggu (23/03/2025).

Kabupaten Bekasi menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang mempercepat pelantikan PPPK, sesuai instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta BKN Pusat. Endin berharap, setelah tahap I, pelantikan tahap II bisa segera dilakukan agar tidak ada lagi pegawai honorer di lingkungan Pemkab Bekasi sebelum November 2025.

“Karena Kabupaten Bekasi menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang melantik PPPK dengan jumlah yang cukup besar, kami berharap proses ini berjalan lancar. Target kami, sebelum November 2025, seluruh pegawai honorer sudah terselesaikan,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui arahan Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan bahwa pengangkatan PPPK tahap I paling lambat dilakukan pada Oktober 2025, sesuai kesiapan masing-masing daerah. Kabupaten Bekasi telah mengalokasikan anggaran belanja pegawai dan berkoordinasi dengan Kemenpan RB serta BKN Regional III untuk memastikan kelancaran pelaksanaan.

“Segala persiapan, baik finansial maupun teknis, sudah kami siapkan. Tidak ada alasan untuk penundaan,” kata Endin.

Sementara itu, seleksi PPPK tahap II di Kabupaten Bekasi diikuti oleh 4.700 pelamar untuk mengisi 1.046 formasi yang tersedia. Bagi yang tidak lolos seleksi, akan masuk dalam skema PPPK paruh waktu dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika anggaran memungkinkan, Pemkab Bekasi akan mengusulkan formasi PPPK penuh waktu kepada Kemenpan RB.

“PPPK paruh waktu tetap diberikan NIP dan berstatus sebagai ASN. Jika nanti anggaran mencukupi, kami akan mengusulkan formasi tambahan kepada Kemenpan RB agar mereka bisa menjadi PPPK penuh waktu,” pungkas Endin Samsudin.

Dengan percepatan pelantikan ini, Pemkab Bekasi berharap proses pengangkatan PPPK dapat berjalan lancar dan memenuhi target pemerintah dalam menyelesaikan status tenaga honorer. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bekasi dengan kehadiran tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang lebih profesional serta memiliki kepastian status kepegawaian.

Sumber: Diskominfosantik Kabupaten Bekasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *