Ringankan Beban Warga, Kang DS Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan

Ringankan Beban Warga, Kang DS Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan

SERGAP.CO.ID

KAB. BANDUNG, || Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna dalam menyikapi kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, keluarkan surat edaran terkait Tunggakan dan Denda Pajak Bermotor.

Bacaan Lainnya

” Tanpa menunggu waktu lama Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini langsung mengeluarkan surat Edaran tertanggal 20 Maret 2025 “.

Hal itu dilakukan Kang DS, sebagai tindaklanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.154-Bapenda/2025, Tentang Pembebasan Tunggakan Atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor disertai Surat dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 920/KU.03.02/BID-PP, tanggal 19 Maret 2025.

Dengan program Kang DS, yang belum lama ini sempat pula membentuk Tim Satgas Satuan Tugas (Satgas) PPR- PBG -PB guna meningkatkan Pembangunan dan PAD Kabupaten Bandung dengan Target 2 Triliyun.

” Sudah barang tentu kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat ini sangat selaras dengan program yang tengah dikerjakannya “,

Ga mau lama lama Dukungan Pelaksanaan Program Relaksasi Pajak Kendaraan bermotor,dan Pengumuman Nomor 922/KU.03.02/Bapenda, Tentang Pembebasan Tunggakan Atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Sehubungan dengan hal dimaksud, Pemerintah Kabupaten Bandung menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat Kabupaten Bandung.

Baik pemilik kendaraan bermotor atau yang menguasai kendaraan bermotor agar memanfaatkan Program Relaksasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 berupa Pembebasan Tunggakan Atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dengan cara membayar Pajak Kendaraan Tahun Berjalan dari tanggal 20 Maret sampai dengan 6 Juni 2025, Terang Kang DS.

(Asp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *