LABUAN BAJO NTT, || Dua orang buruh bangunan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT ditangkap oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Mabar.
Para pelaku berinisial IP alias Pon (21) dan SB alias Barus (19). Keduanya merupakan warga Kokor, Desa Wae Mulu, Kecamatan Wae Ri’i, Manggarai.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan Pon dan Barus ditangkap karena melakukan aksi pencurian enam rol kabel tembaga di salah satu rumah warga yang sedang dalam pembangunan.
Rumah tersebut milik RH (31) yang beralamat di Jalan Alo Tanis Lamtoro, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Tindakan keduanya telah membuat pemilik rumah tersebut merugi.
“Para tersangka ini pernah bekerja sebagai buruh bangunan di lokasi tersebut. Keduanya sudah mengetahui situasi dan kondisi sehingga ada niat untuk mencuri kabel-kabel tembaga yang ada di lokasi,” kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Senin (24/3) pagi.
Kabel tembaga tersebut awalnya diketahui hilang pada Minggu (9/3) lalu. Saat itu, salah satu pekerja proyek melihat jendela ruang penyimpanan sudah terbuka dan mendapati enam rol kabel tembaga yang disimpan dalam ruangan itu telah hilang.
Saat aksi pencurian terjadi, rumah dalam keadaan kosong, sebab pemilik rumah maupun pekerja proyek bangunan itu sedang berada di luar rumah.
“Diduga para pelaku masuk ke ruang penyimpanan dengan memanjat jendela. Hal ini diketahui berdasarkan bekas lumpur seperti jejak kaki yang menempel pada kosen jendela,” jelasnya.
Usai kejadian, lanjutnya, pemilik rumah kemudian melaporkan dugaan pencurian kabel tembaga tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat.
“Berdasarkan laporan pemilik rumah, kami segera melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan pun mengarah kepada Pon dan Barus yang ternyata mantan buruh bangunan di lokasi itu,” tutur Ajun komisaris polisi itu.
Lebih lanjut, polisi akhirnya menangkap kedua tersangka pada Senin (10/3) lalu sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Trans Flores, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.
Polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian berupa enam rol kabel tembaga dengan kondisi empat rol masih utuh dan dua rol sudah terkupas dari lokasi penangkapan para pelaku.
Lokasi itu merupakan sebuah rumah kos yang digunakan sebagai tempat tinggal sementara bagi kedua pelaku pencurian.
“Pon dan Barus kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ungkapnya.
(Ss)