BELU NTT, || Kepolisian Resor Belu Polda NTT melalui satuan fungsi Reskrim mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak dengan menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka.
Dari 7 orang tersangka, Polres Belu berhasil mengamankan 6 orang tersangka dan saat ini telah mendekam di rumah tahanan Polres Belu.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Rio Renaldy Panggabean, S.Tr.K, S.I.K, M.H dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Belu, KOMPOL Lorensisus, S.H.,S.I.K di aula Wira Satya Lantai 2 Polres Belu, minggu (23/03/2025).
Kasat Reskrim menuturkan, para pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Polres Belu antara lain (BA) alias Beni, (PC) alias Apeu, (ANB) alias Albino, (CMS), (FMP) alias Asiku alias Mexiko dan (JAC) alias Ajek.
“Dari 7 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, 6 orangnya sudah berhasil kita amankan sementara 1 orang tersangka lainnya atas nama panggilan Kapten Paul, saat ini masih melarikan diri dan sedang dilakukan pencarian oleh unit Buser Sat Reskrim Polres Belu”jelas Kasat Reskrim.
“Penangkapan dan penahanan para tersangka ini berawal dari laporan Polisi oleh korban EFM (16) yang kemudian ditangani secara serius oleh penyidik Satreskrim dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus korban EFM serta 3 orang saksi. Dari keterangan korban dan para saksi inilah menjadi petunjuk penting bagi kita dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut”tambah Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi kejadian ini berawal pada Senin 10 maret 2025 sekitar pukul 23.30 Wita saat korban (EFM) tiba di Atambua dari Kupang menggunakan Bus malam dengan tujuan mencari om (paman) nya di Atambua.
Setelah turun dari Bus Malam, korban berjalan menuju ATM BRI yang berada di samping Polres Belu dan bertemu dengan 4 orang pelaku yang sedang duduk main gitar yakni Albino, Asiku, Apeu dan Kapten Paul lalu terjadi percakapan antara korban dan para pelaku.
Pada 11 Maret 2025 sekira pukul 01.30 Wita dini hari, korban diajak bicara oleh pelaku Asiku dan pelaku Apeu sementara 2 pelaku lainnya beranjak dari lokasi tersebut. Karena tidak memiliki tempat tinggal, kedua pelaku menawarkan korban untuk nginap di rumah mereka dan diiyakan oleh korban.
“Setelah korban bersedia, pelaku Asiku dan Apeu sempat mengajak korban untuk duduk bercerita di Lapangan Umum Atambua tepatnya dilapangan basket. Saat itu, salah satu pelaku sempat meminta uang di korban untuk membeli rokok dan korban pun memberi uang Rp 10.000″beber Kasat Reskrim.
“Karena sudah mengantuk, pelaku Apeu mengajak korban ke rumahnya di dalam lingkungan Polres Belu dan mereka membawa kerumah pelaku Abeni. Di rumah tersebut, terdapat Saksi DRG alias Adeni sementara main HP. Kemudian Apeu mengajak korban tidur di kamar depan sementara pelaku Asiku pergi membeli Mie”tambah Kasat Reskrim.
Di kamar tidur tersebut beber Kasat Reskrim, pelaku Apeu yang pertama melakukan persetubuhan terhadap korban kemudian di lanjut oleh pelaku Asiku yang saat pulang dari membeli Mie bersama pelaku lainnya Albino.
“Setelah pelaku Apeu, kedua pelaku yakni Asiku dan Albino juga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Selanjutnya korban disetubuhi lagi oleh pelaku Beni, berikutnya pelaku Ajeki, Kapten Paul dan yang terakhir Cimplicio”beber Kasat Reskrim.
“Mereka para pelaku ini secara bergantian mencabuli dan menyetubuhi korban dari hari Selasa 11 Maret 2025 sekitar 01.30 Wita sampai dengan Rabu 12 Maret 2025 pukul 03.00 Wita”tambah Kasat Reskrim.
Selain mengamankan 6 orang tersangka, Pihaknya juga kata Kasat Reskrim menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah kasur lantai berwarna hijau, 1 buah kasur lantai warna kuning motif boneka bergambar hati bertuliskan Love You.
Selain itu, aparat kepolisian juga mengamankan 1 potong baju kaos crop top warna pink, 1 potong kaos garis-garis putih hitam, 1 potong celana pendek jeans warna hitam dan 1 potong celana panjang jeans warna hitam.
Para pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 atau pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan atau PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 76 D dan 76 E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Jadi ancaman hukuman bagi para pelaku ini maksimal 15 tahun penjara. Sementara korban sekaligus pelapor berinisial EFM (16)m setelah kita lakukan pemeriksaan dan diambil keterangan serta beberapa saksi lainnya, korban telah kita kembalikan ke keluarganya di Kupang.”ungkap Kasat Reskrim.
Pada kesempatan tersebut, Wakapolres Belu yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rio Renaldy Panggabean, S.Tr.K, S.I.K, M.H dan Kasi Humas, Iptu Agus Haryono, SH menegaskan kembali bahwasanya kejadian persetubuhan terhadap anak ini bukan di Asrama Polres Belu melainkan di rumah bantuan pemerintah yang berdiri di tanah Polres Belu.
“Kemudian masih ada simpang siur bahwa terjadinya kasus ini apakah di asrama polres Belu atau bukan. Dan perlu diketahui rekan-rekan media bahwa dari hasil penyelidikan, penyidikan dari kita atas kasus tersebut dan data yang ada dari logistik kita, bahwasanya kasus tersebut terjadi dirumah bantuan yang diberikan pemerintah yang berada di tanah Polres Belu”tegas Wakapolres Belu.
“Dan kepada rekan-rekan media yang sudah hadir hari ini, dengan kita sudah sama-sama mendengar hasil konferensi pers ini, mudah-mudahan tidak ada lagi pemberitaan yag tidak sesuai,dimana ada pemberitaan yang mengatakan bahwa ada keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini padahal itu tidak ada”pungkas Wakapolres Belu.
(Ss)