Polisi Gagalkan Penyeludupan 100 Batang Detonator Bom Ikan di Labuan Bajo

Polisi Gagalkan Penyeludupan 100 Batang Detonator Bom Ikan di Labuan Bajo

SERGAP.CO.ID

LABUAN BAJO, || Polisi menangkap seorang pria berinisial L (39) karena diduga menyelundupkan ratusan batang detonator pada Minggu (22/3/2025) dini hari sekitar pukul 01.20 Wita di Pelabuhan Marina Labuan Bajo.

Bacaan Lainnya

Detonator itu diduga akan digunakan untuk mengebom ikan di Perairan Labuan Bajo termasuk kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Manggarai Barat, NTT.

“Terduga pelaku merupakan penjual (detonator) yang datang langsung dari Sulawesi. Detonator itu diselundupkan menggunakan kapal niaga,” kata Kasat Polairud Polres Mabar, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, S.Tr.K., S.I.K., Minggu sore.

AKP Dimas menjelaskan penangkapan L (39) berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas terduga pelaku yang mencurigakan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personil gabungan Satpolairud Polres Manggarai Barat dan KP. Pinguin 5011 Baharkam Mabes Polri langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penangkapan.

Polisi Gagalkan Penyeludupan 100 Batang Detonator Bom Ikan di Labuan Bajo

“Usai mendapatkan informasi, kami lakukan penyelidikan sekitar dua bulan. Sampai akhirnya kami berhasil menangkap terduga pelaku,” jelasnya.

Saat digeledah, ditemukan 100 batang detonator dalam kemasan satu buah kotak yang disimpan dalam tas kecil berwarna cokelat.

“Menurut pengakuan terduga pelaku, 100 batang detonator tersebut akan dirakit menjadi sumbu bom ikan sebanyak 1.000 botol bom ikan,” sebut Ajun komisaris polisi itu.

Berdasarkan pendalaman, polisi mendapati fakta bahwa perbuatan ilegal tersebut telah dilakukan berulang kali.

“Tindakan ilegal ini telah beroperasi selama tiga tahun belakangan ini. Untuk Labuan Bajo, terduga pelaku mengakui baru pertama kali,” tuturnya.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti berupa 100 batang detonator, satu tas kecil warna cokelat, satu unit handphone, dan tiket kapal niaga beserta barang bukti lainnya langsung diamankan diatas Kapal KP. Pinguin 5011.

“Modusnya pelaku membawa bahan peledak berupa detonator untuk digunakan sebagai bom ikan rakitan guna mendapatkan keuntungan pribadi. Barang tersebut, rencananya akan dijual seharga Rp 8 juta per dos ke oknum nelayan yang belum diketahui identitasnya,” ujar Kasat Polairud.

Atas perbuatannya, L (39) disangkakan dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

“Terduga pelaku terancaman hukuman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, dan hukuman mati,” ungkapnya.*

(Ss)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *